BERITA

Covid-19 Meluas, Indonesia Tambah Larangan Masuk Bagi Pendatang

""Demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang," tegas Kemenlu."

Adi Ahdiat

Covid-19 Meluas, Indonesia Tambah Larangan Masuk Bagi Pendatang
Peta penyebaran Covid-19. Sampai Kamis siang (5/3/2020) virus ini sudah menyebar ke 79 negara. (WHO)

KBR, Jakarta - Indonesia menambah larangan masuk bagi warga negara asing (WNA), yang sebelumnya hanya diberlakukan untuk WNA asal Tiongkok.

Hal ini diumumkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) pada Kamis (5/3/2020). Berikut isi pengumuman lengkapnya.


Pengumuman Kemenlu

Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus COVID-19 di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia dan Korea Selatan.

Oleh karena itu, demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang/travelers dan ketiga negara tersebut sebagai berikut:

Pertama, larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah sebagai berikut:

    <li>Iran: Tehran, Qom, Gilan</li>
    
    <li>Italia: Wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont</li>
    
    <li>Korea Selatan: Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do.</li></ul>
    

    Kedua, untuk seluruh pendatang/travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, diperlukan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

    Surat keterangan tersebut  harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in.

    Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang/travelers tersebut akan ditolak untuk masuk/transit di Indonesia.

    Ketiga, sebelum mendarat, pendatang/travelers dari tiga negara tersebut wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

    Di dalam Kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenal riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, maka akan ditolak masuk/transit di Indonesia.

    Keempat, bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah tadi, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.

    Kemenlu menegaskan kebijakan ini bersifat sementara. Kebijakan ini akan berlaku mulai Minggu, 8 Maret 2020, pukul 00.00.

    Editor: Ardhi Rosyadi

  • COVID-19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!