BERITA

Cegah Penyebaran Covid-19 di Penjara, ini yang Dilakukan Ditjen PAS

""SOP orang masuk dan keluar, pembatasan kunjungan, kunjungan ke narapidana dan tahanan sudah dihentikan dan diganti dengan video call,” "

Heru Haetami

Cegah Penyebaran Covid-19 di Penjara, ini yang Dilakukan Ditjen PAS
Cegah covid-19, sidang di PN Tipikor Jakarta dilangsungkan dengan telekonferensi, Senin (30/03). (Antara/Risyal)

KBR, Jakarta-    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan menghentikan sementara kunjungan ke lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Juru bicara Direktorat Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti mengatakan peniadaan kegiatan kunjungan dari luar dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 masuk ke area lapas dan rutan.

 

“Di Lapas itu terkait dengan pandemi kami sudah melakukan langkah-langkah. Dari SOP orang masuk dan keluar, pembatasan kunjungan, kunjungan ke narapidana dan tahanan sudah dihentikan dan diganti dengan video call,” kata Rika kepada KBR, Senin (30/3/2020).
 

Juru bicara Ditjen Pemasyarakatan Rika Apriyanti menambahkan, selain meniadakan kunjungan narapidana, lapas juga menghentikan sementara persidangan secara langsung. Selama pandemi, Rika mengatakan kegiatan persidangan dilakukan secara virtual.

 

Selain itu, akibat pandemi ini Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham memutuskan untuk sementara lapas dan rutan tidak menerima tahanan baru.
 

“Penghentian penerimaan tahanan baru. Mengalihkan persidangan melalui video conference. Jadi tahanan kami tidak harus keluar,” katanya.


Editor: Rony Sitanggang
  • COVID-19
  • Virus Corona
  • SARS-CoV-2

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!