BERITA

BPK: Kerugian Negara Akibat Gagal Bayar Jiwasraya Rp16,8 Triliun

BPK: Kerugian Negara Akibat Gagal Bayar Jiwasraya Rp16,8 Triliun

KBR, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan perhitungan kerugian negara terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna mengatakan, perhitungan lengkap akan diberikan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindak lanjuti pada proses hukum.


Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dihitung BPK, negara alami kerugian Rp16 triliun dalam perkara kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.


Perhitungan tersebut  bersifat sementara, karena BPK masih akan melakukan audit terhadap jutaan transaksi mencurigakan terkait kasus Jiwasraya.


"Metode yang kami gunakan untuk menghitung kerugian negara adalah total loss, dimana seluruh saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak dan nilai kerugian negaranya sebesar Rp16,81 triliun. Terdiri dari kerugian negara investasi saham Rp4,65 triliun dan akibat investasi reksadana Rp12,16 triliun," kata Agung Firman Sampurna  di Kejaksaan Agung, Senin (9/3/2020).


Agung menuturkan, untuk aset milik para tersangka kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya yang disita, BPK telah melakukan perhitungan mencapai Rp13,1 triliun. Aset berupa tanah, kendaraan, saham hingga perhiasan.


Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyampaikan potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.


Kerugian itu muncul akibat kegagalan PT Asuransi Jiwasraya berinvestasi pada 13 perusahaan bermasalah.


Kejaksaan Agung Menilai PT Asuransi Jiwasraya melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang menyebabkan gagal bayar.


Editor: Agus Luqman

  • BPK
  • Jiwasraya
  • korupsi asuransi
  • PT Asuransi Jiwasraya

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!