BERITA

Antisipasi Corona, Imigrasi Tolak 126 WNA Masuk ke Indonesia

Antisipasi Corona, Imigrasi Tolak 126 WNA Masuk ke Indonesia

KBR, Jakarta- Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menolak 126 warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia sejak 6 Februari hingga 10 Maret.

Mereka ditolak karena memiliki rekam jejak perjalanan ke sejumlah kota di negara yang menjadi episentrum penyebaran Covid-19.


Penolakan ini dilakukan di enam pintu masuk bandara dan pelabuhan yang ada di Bali, Jakarta, Medan, Surabaya serta Batam.


Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting menjelaskan, penolakan terbanyak terjadi di Bandara I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali.


“Total penolakan kalau kita rekap Ngurah Rai 89, Soekarno Hatta 22, Kualanamu 7, Juanda 5, Batam 1 dan Batam Center 2,” ujar Jhoni, di kantor Presiden, Kamis (12/03/2020).


Jhoni Ginting menyebut ratusan WNA yang ditolak di antaranya berkewarganegaraan Amerika Srikat, Inggris, Mesir, Rusia, Brasil hingga Malaysia.


Adapun penolakan tersebut dilakukan berdasarkan peraturan menteri (permen) nomor 7 tahun 2020 terkait pemberhentian visa dan izin tinggal.


Aturan berisi larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di Kota Tehran, Qom, Gilan (Iran); Wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont (Italia); Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do (Korea Selatan) dan Tiongkok.

Editor: Ardhi Rosyadi

  • COVID-19
  • Episentrum

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!