BERITA

Ancaman Corona, Pemerintah: Lockdown Harus Penuhi Sejumlah Aspek

Ancaman Corona, Pemerintah: Lockdown Harus Penuhi Sejumlah Aspek

KBR, Jakarta- Pemerintah menyebut kebijakan karantina wilayah atau lockdown untuk mencegah penyebaran corona Covid-19 harus memperhatikan sejumlah aspek.

Menurut Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, aspek itu meliputi pertimbangan pola kesehatan dan penyakit (epidemiologis), besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.


Aspek pelaksanaan karantina wilayah ini sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.


"Untuk pembatasan wilayah atau karantina wilayah, dan pembatasan sosial dalam jumlah besar, itu adalah menjadi kewenangan pusat," kata Tito usai bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/03/2020).


Tito menambahkan, lockdown ini akan berkaitan erat dengan dampak ekonomi suatu daerah. Untuk itu keputusan lockdown imbas Covid-19 merupakan kewenangan penuh dari presiden.

 

Namun, Presiden Joko Widodo mengatakan belum akan mengambil opsi lockdown, meski penyebaran Covid-19 makin masif dan jumlah pasien positif terus bertambah.


Data terbaru menunjukkan jumlah pasien positif corona di Indonesia bertambah menjadi 172 orang.


Sementara itu, hingga saat ini, sedikitnya ada 10 negara yang melakukan lockdown guna mencegah penyebaran corona.


Negara tersebut yakni Malaysia, Filipina, Prancis, Italia, Denmark, Irlandia, Polandia, Arab Saudi, Spanyol dan Libanon.


Editor: Ardhi Rosyadi

  • COVID-19
  • lockdown

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!