NASIONAL

Siti Aisyah Bebas dari Hukuman Mati, Pemerintah Didesak Upayakan juga untuk Ratusan WNI

Siti Aisyah Bebas  dari Hukuman Mati, Pemerintah Didesak Upayakan juga untuk Ratusan WNI

KBR, Jakarta- Pekerja Migran Indonesia Siti Aisyah akhirnya menghirup udara segar Indonesia, setelah lebih dari dua tahun mendekam di penjara Malaysia atas dakwaan terlibat pembunuhan. Aisyah bebas karena Jaksa Penuntut Umum Malaysia mencabut dakwaan pidana yang sempat menjeratnya.

Aisyah tampak bahagia ketika bertemu dengan para jurnalis, setibanya di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (11/3), sore. Dia tak sabar berbagi cerita tentang pengalaman menjalani proses hukum di Malaysia, kepada keluarganya.


"Perasaan saya senang. Gak bisa diungkapin dengan kata-kata. Pihak Malaysia melayani saya dengan baik," kata Aisyah.


Siti Aisyah adalah Warga Negara Indonesia yang didakwa telah membunuh Kim Jong Jam di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia pada 13 Februari 2017. Kim Jong Nam adalah kakak tiri presiden Korea Utara Kim Jong Un. Dalam kasus ini ancamannya bisa berupa hukuman mati.


Kementerian Hukum dan HAM menyebut Aisyah bebas setelah  mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung Malaysia.  Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan, surat tersebut berisi tiga poin. Pertama, Siti Aisyah tidak dengan niat membunuh Kim Jong Nam.


Ketika membunuh Kim, dia hanya sebagai peserta reality show yang disuruh untuk menjahili Kim. Ternyata, si penyuruh  telah mengolesi racun pada sapu tangan yang digunakan Aisyah untuk menjahili itu.


Poin kedua dalam surat Yasonna kepada Jaksa Agung Malaysia menegaskan, Aisyah adalah korban tipu muslihat. Dia tidak pernah bermaksud membunuh Kim.


Ketiga, Aisyah tidak mendapat keuntungan sedikitpun dari tindakan dia mengisengi Kim.


"Atas perintah presiden, kami diperintahkan berkoordinasi dengan pemerintah Malaysia untuk membebaskan," kata Yasonna.


Yasonna menjelaskan, hukum acara pidana Malaysia memungkinkan Jaksa Penuntut Umum mencabut dakwaan pidana. Inilah yang menjadi peluang pemerintah Indonesia membebaskan Aisyah.


Kementerian luar negeri mengklaim perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di Luar negeri merupakan salah satu prioritas pemerintah bagi warga negara yang terjerat kasus  hukum di luar negeri.


Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan pendampingan yang diprioritaskan agar hak hukum para WNI tersebut tidak terkurangi.


“Mereka yang menghadapi kasus hukum yang dilakukan pemerintah adalah melakukan pendampingan kekonseleran. intinya adalah 1 agar hak-hak hukumnya dia tidak terkurangkan kalau memang terbukti dan sebagainya . Masalah kriminal nya kan menjadi tanggung jawab mereka tetapi pemerintah harus memastikan bahwa hak hukum dia tidak terkurangkan. Di situlah diperlukan pendampingan dari pemerintah,” kata Retno saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Senin (11/03/2019).


Sebelumnya  Wakil Ketua Komisi I DPR, Satria Yudha mengapresiasi pemerintah Indonesia yang berhasil memberikan perlindungan hukum terhadap Siti Aisyah.   Anggota fraksi Golkat itu meminta kementerian luar negeri berperan aktif melindungi Warga Negara Indonesia di luar negeri. 


"Nah ini saya pikir itu memang penting sekali bahwa Indonesia harus terus-menerus dalam politik luar negeri kita untuk melindungi warga negara kita," ucap Satria di gedung DPR, Senin, (11/3/2019).


Sementara itu Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) menyatakan terus fokus untuk melindungi TKI di luar negeri, khususnya yang berkaitan dengan faktor industrial. Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid mengatakan, hingga saat ini telah menangani ribuan kasus, yang menimpa para TKI diluar negeri, khususnya yang berkaitan dengan industrial, seperti masalah gaji, jam kerja, maupun faktor industrial lainnya.

Dia menyebut, perlindungan khusus bagi TKI yang terkena permasalahan hukum di luar negeri, merupakan tugas dari Direktorat perlindungan hukum Kementerian luar negeri, yang diselesaikan secara diplomatik.

"Soal penanganan kasus di luar negeri itu ada tim bersama gabungan, leadnya itu direktorat perlindungan WNI Kemlu, karena itu sudah menggunakan instrumen diplomatik, dan yang punya instrumen diplomatik itu Kemlu. (BNP2TKI) Tidak ada kesulitan, nyatanya kan setiap case kan biasa, satu tahun itu kita menangani kasus hampir rata-rata 6.000 kasus. Orang tidak dibayar dan lainnya, dan 85 sampai 90 persen itu tertangani dengan baik," klaim Nusron kepada KBR, Senin (11/3/2019).
 

Nusron mengatakan, bahwa seluruh proses perlindungan yang bersifat industrial akan menjadi tanggung jawab dari BNP2TKI, sedangkan perlindungan yang bersifat nonindustrial, akan menjadi ranah dari Direktorat perlindungan hukum WNI kemlu. Dia juga menambahkan, bahwa penyelesaian kasus-kasus hukum yang selama ini menjerat WNI di luar negeri, akan diselesaikan melalui jalur diplomatik.


"Jika case itu bersifat nonindustrial maka itu masuk wilayah isu-isu daripada diplomatik, kalau itu masuk casenya industrial, itu masuk di BNP2TKI. Apa contohnya isu industrial itu, tidak digaji kemudian dieksploitasi kerja di luar jam kerja kemudian masalah pesangon tidak dibayar. Tapi kalau kemudian non industrial, seperti membunuh orang, dan sebagainya  itu menjadi wilayah isu diplomatik," ujar Nusron.


Sementara itu Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mendesak pemulangkan ratusan TKI yang sedang menanti proses hukum atau vonis mati di luar negeri, setelah membebaskan Siti Aisyah, TKI yang dituduh membunuh di Malaysia. Wahyu menilai, pemerintah bisa menggunakan strategi yang mengombinasikan pendampingan hukum di pengadilan dengan diplomasi antarnegara.

Selain itu, Wahyu juga menyarankan pemerintah memoratorium hukuman mati, agar legitimasi Indonesia semakin kuat untuk membebaskan warga negaranya yang terancam vonis mati di luar negeri.

"Pelajaran ini yang harusnya terus jadi pegangan bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan advokasi hukuman mati, karena masih ada ratusan. Saya rasa untuk Malaysia agak mudah. Karena secara politik, menerapkan moratorium hukuman mati. Tapi kan ini juga PR untuk TKI kita yang di Saudi Arabia," kata Wahyu kepada KBR, Senin (11/03/2019).


Migrant Care mencatat saat ini ada ratusan TKI terancam hukuman mati di luar negeri. Mereka terbanyak berada di Malaysia, sebanyak 114 orang, diikuti Arab Saudi ada 14 orang. Menurut Wahyu, pemerintah bisa menyelamatkan para TKI tersebut dengan mengikuti metode untuk Siti Aisyah, yakni antara advokasi hukum dan diplomasi antarnegara.


Wahyu meminta, pemerintah  memperbaiki penerapan di dalam negeri, seperti menghapus  hukuman mati, termasuk yang saat ini dijatuhkan pada beberapa WNA. 


Editor: Rony Sitanggang

 

  • tki
  • buruh migran

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!