NASIONAL

Pelesetkan Lagu ABRI, Ini Tanggapan Mabes TNI

Pelesetkan Lagu ABRI, Ini Tanggapan Mabes TNI

KBR, Jakarta-  Mabes TNI menyatakan tak mencampuri proses hukum yang menjerat aktivis HAM Robertus Robet, yang ditangkap karena orasinya menolak wacana dwifungsi TNI. Juru bicara Mabes TNI Sisriadi mengatakan, TNI menghormati proses hukum yang dijalankan Polri.

Kata dia reaksi   berasal dari masyarakat yang tak terima institusi TNI dihina.

"Itu urusannya Polri. Biar saja ini masalah hukum, kita lihat, karena yang bereaksi kan lebih banyak masyarakat, yang istilahnya tidak rela kalau kita diolok-olok seperti itu. (Institusi TNI dirugikan?) Ya pasti iya, tapi kita sudah ada proses hukum juga," kata Sisriadi kepada KBR, Kamis (07/03/2019).


Sisriadi mengatakan, TNI sebatas berkoordinasi dengan Polri mengenai perkembangan kasus tersebut.

Menurut Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR)   kasus penangkapan Robertus Robet merupakan ancaman serius bagi kebebasan berekspresi. Peneliti ICJR Sustira Dirga mengatakan, penggunaan Pasal UU ITE dalam kasus penangkapan Aktivis HAM itu tidak tepat. Alasannya pidana dalam Pasal 28 ayat (2) ITE atau 156 KUHP tentang ujaran dan propaganda kebencian harus mendasari pidana kepada perbuatan berbasis SARA dan atau golongan dalam masyarakat, sedangkan pejabat pemerintah ataupun lembaga negara tidak masuk dalam kategori ini.

"Dalam UU ITE kan unsurnya menyebarkan informasi yang berisi kebencian. Itu tidak tepat,   karena  ini ekspresi pribadi dari Pak Robert untuk menolak rencana Dwi Fungsi ABRI kembali lagi. Jadi ini maksudnya kebencian apa dan juga dalam konteks 28 ayat 2 itu harus ikut dalam pasalnya yang KUHP," kata Sustira Dirga kepada KBR, Jakarta, Kamis (07/03/2019).


Menurut Dirga, tindakan  kriminalisasi yang dilakukan oleh kepolisian seperti yang diterapkan kepada Robertus Robet merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Tindakan ini dinilai dapat menimbulkan iklim ketakutan kebebasan berekspresi di tengah-tengah masyarakat.

Dia   mendesak presiden Jokowi mengevaluasi kinerja penyidik yang telah melakukan proses hukum terhadap Robertus Robet sebagai bentuk keseriusan menjaga amanat konstitusi, reformasi dan demokrasi.

"Pertama bahwa harus dihentikan kasus saudara Robert itu karena itu jelas melanggar hak asasi manusia yang pertama," kata Sustira Dirga.

Baca: Pelesetkan Lagu ABRI, Ini Alasan Polisi Jadikan Robertus Tersangka

Senada disampaikan  Pendamping hukum Robet sekaligus Direktur  LBH Jakarta, Arif Maulana. Dia  menilai penangkapan terhadap Robet tak relevan.

Kata dia, Robet tak melakukan penghinaan, melainkan hanya menyampaikan pendapat soal bahaya menempatkan TNI di luar fungsi pertahanan, dengan merefleksikan kepada apa yang terjadi di orde baru. Ia mengatakan, kegiatan berpendapat tersebut tak bisa dikenakan pasal pidana.


"Kemerdekaan dalam hak sipil hak masyarakat dalam negara demokrasi sebetulnya tidak bisa dipidana soal itu. makanya justru proses hukum ini jurstu jadi  alarm tanda bahaya bahwa dimana demokrasi kita hari ini? Orang berpendapat, orang melakukan kritik kemudian dianggap melakukan sebuah tindak pidana," kata Arif saat dihubungi KBR, Kamis (7/3/19).


Sebelumnya, Robet ditangkap di rumahnya sekitar pukul 11.45 malam pada Kamis, 6 Maret 2019 dan dibawa ke Mabes Polri atas tuduhan UU ITE terkait orasi dalam aksi damai Kamisan, 28 Februari lalu.


Editor: Rony Sitanggang
  • TNI
  • bareskrim
  • Robertus Robet
  • persekusi
  • Mars ABRI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!