NASIONAL

Pelesetkan Lagu ABRI, Ini Alasan Polisi Jadikan Robertus Tersangka

Pelesetkan Lagu ABRI, Ini Alasan Polisi Jadikan Robertus Tersangka

KBR, Jakarta- Tersangka penghinaan terhadap penguasa Robertus Robet menegaskan tidak ada niat untuk menghina TNI ketika menyanyikan lagu yang mengkritik   Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, saat aksi Kamisan, 28 Februari lalu. Robet meminta maaf kalau tindakannya itu menyinggung pihak tertentu.

"Oleh karena orasi itu saya telah menyinggung dan dianggap menghina lembaga atau institusi, pertama saya meminta maaf. Tidak ada maksud saya untuk menghina apalagi merendahkan institusi TNI yang sama-sama kita cintai," kata Robet di Mabes Polri, Kamis (7/3).


Pernyataan Robet itu dia sampaikan usai menjalani pemeriksaan sejak Kamis dinihari. Polisi menangkap paksa Robet pada pukul 11.45 WIB di rumahnya, di kawasan Depok.


Robertus Robet adalah dosen Universitas Negeri Jakarta yang juga aktivis prodemokrasi. Dalam aksi kamisan pekan lalu, dia memberikan orasi mengenai wacana penempatan TNI di jabatan sipil. Sebelum memulai orasi, dia menyanyikan lagu yang mengkritik ABRI.


Badan Reserse Kriminal Polri menganggap nyanyian   saat Aksi Kamisan pekan lalu, sebagai hal yang  menganggu. Juru Bicara Polri Dedi Prasetyo   menuduh Robet telah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa.


"Ada narasi-narasi yang disampaikan sangat mengganggu itu. Dan yang terpenting, yang terakhir, harus menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan. Ketika narasi-narasi yang disampaikan secara verbal mengandung lima unsur tersebut, itu adalah perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya, dari penyidik menerapkan pasal 207 KUHP," kata Dedi di kantornya, Kamis (7/3).

Lima unsur tersebut ada dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pada pasal 6, Dedi menjelaskan, penyampaian pendapat harus menghormati hak asasi orang dalam menyampaikan pendapat di muka publik. Kedua, harus menghormati aturan moral yang berlaku. Ketiga, harus menaati aturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat, harus menjaga, menghormati keamanan, dan ketertiban umum. Kelima, harus menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan.


"Apa yang disampaikan itu tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya dan itu mendiskreditkan. Tanpa ada data dan fakta, itu mendiskreditkan salah satu institusi, itu berbahaya," kata dia.


Namun pendamping  hukum Robertus Robet, Arif Maulana menilai ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka. Ia mengatakan, Robet tak pernah diperiksa sebagai saksi namun langsung ditangkap dengan status tersangka.

Arif   meminta pihak kepolisian mengusut video yang digunakan  untuk melaporkan Robet. Kata dia,  Robet tak pernah menyebarkan maupun mengunggah video apapun dengan maksud melakukan penghinaan terhadap Institusi TNI.

Dia menjelaskan,   pada acara Kamisan (28/02) itu Robet hanya menyampaikan pendapat dan kritik terkait bahaya  menempatkan TNI di luar fungsi pertahanan seperti pada orde baru.

"Yang menarik adalah ini laporannya adalah laporan Tipe A, yang melaporkan adalah kepolisian  sendiri. Ini juga harus diusut. Polisi kan menggunakan video yg dipotong, tidak utuh. Itu harus dicari siapa yg membuat video potongan itu yang mengakibatkan informasi yang disampaikan melalui orasinya yang harusnya 7 menit lebih jadi 30 detik berisi potongan lagu," kata Arif (7/3/19).


Arif juga meminta agar kepolisian melindungi Robet. Ia mengatakan, keselamatan Robet terancam karena persekusi di media sosial. Ia juga menuntut agar Robet dibebaskan karena menurut dia, berpendapat di publik tak bisa dikenakan pidana.


"Yang terjadi justru bang Robet mengalami ancaman secara psikis maupun persekusi di media sosial. Bahkan sudah bicara soal ras etnis begitukan. Soal keamanan dan keselamatannya justru terancam. Saya pikir negara kepolisian harus memperhatikan. Justru yang harus diproses adalah orang orang yang melakukan ancaman kekerasan, persekusi dan tindak pidana lain melalui internet," tutupnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • Robertus Robet
  • persekusi
  • Mars ABRI
  • TNI
  • bareskrim

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!