BERITA

KPK: Tingkat Kepatuhan Lapor LHKPN di 3 DPRD Ini Nol Persen!

"Artinya, wajib lapor anggota legislatif di tiga daerah tersebut belum ada yang melaporkan LHKPN."

KPK: Tingkat Kepatuhan Lapor LHKPN di 3 DPRD Ini Nol Persen!
Ilustrasi. (Foto: acch.kpk.go.id)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan pengisian Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) DPRD pada sejumlah wilayah di Kepulauan Riau masih 0 persen.

DPRD yang disoroti KPK adalah DPRD Kota Batam, DPRD Kabupaten Lingga, dan DPRD Kabupaten Natuna. Artinya, wajib lapor anggota legislatif di tiga daerah tersebut belum ada yang melaporkan LHKPN.


Waktu pelaporan LHKPN akan berakhir 31 Maret 2019. Sepekan sebelum waktu habis, KPK mencatat tingkat kepatuhan total se-wilayah Kepulauan Riau masih rendah yaitu 41,11 persen atau 3.662 penyelenggara negara belum melaporkan kekayaannya.


Jika membandingkan antara eksekusif dan legislatif, maka kepatuhan legislatif masih sangat rendah yaitu sekitar 13,54 persen.


KPK berharap menjelang batas akhir pengisian LHKPN, para penyelenggara negara segera melaporkan kekayaannya.


Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dengan kepatuhan rendah, maka masyarakat dapat memilah caleg yang akan dipilih saat pemungutan suara pileg 2019.


Febri meminta masyarakat memilih caleg yang jujur. Misalnya dari kejujuran atas kepatuhannya melaporkan LHKPN tersebut kepada KPK.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • LHKPN
  • kekayaan penyelenggara negara
  • kekayaan pejabat
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!