NASIONAL

Korupsi Wakil Rakyat, KPK Sudah Ciduk 236 Legislator

Korupsi Wakil Rakyat, KPK Sudah Ciduk  236 Legislator

KBR, Jakarta-   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menangani proses yang berhubungan dengan pelaku tindak pidana sebanyak 236 anggota legislatif. Dari jumlah tersebut, terdapat 71 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 165 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, perbuatan para anggota perlemen tersebut telah mengkhianati amanah rakyat yang telah memilih mereka.

"Kami infokan juga bahwasanya ini informasikan, bahwa KPK itu telah menangani proses yang berhubungan dengan pelaku tindak pidana itu jumlahnya sudah 236 orang yang terdiri dari para wakil rakyat. Baik itu tingkat pusat DPR yang berjumlah 71 orang, dan juga DPRD ada 165 orang yang anggota dewan yang seharusnya menjaga amanah," ucap Basaria, Kamis (28/3/2019).


KPK mengimbau agar masyarakat memilih anggota legislatif yang jujur. Masyarakat dapat terlebih dahulu melihat rekam jejak caleg sebelum memilih.

Basaria ,mengimbau agar masyarakat juga menolak politik uang.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil ketua KPK, Laode Muhammad Syarif. Menurut dia, KPK telah menggandeng Bawaslu untuk mendorong partai politik untuk membuka semua rekam jejak calegnya. 

Sebelumnya KPK   menetapkan anggota fraksi Golkar DPR, Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka penerima suap dalam suap kerja sama pengangkutan bidang pelayanan untuk distribusi pupuk dengan kapal.  Bowo diduga menerima suap sejumlah  Rp8 miliar yang disimpan dalam 400 ribu amplop atau 84 kotak kardus.

Bowo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Indung sebagai swasta, serta manajer pemasaran, Asty Winasti..

Dalam perkara ini, KPK menangkap 8 orang yang terdiri dari unsur anggota legislatif, swasta, dan pejabat BUMN dalam OTT di Jakarta pada Rabu (26/3) hingga Kamis (27/3). KPK juga telah memeriksa dua direksi BUMN.

KPK memberi sangkaan kepada Bowo dan Indung melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Sementara untuk tersangka Asty, KPK menjerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 


Editor: Rony Sitanggang

 

  • OTT suap pupuk
  • OTT Bowo Sidik Pangarso
  • basaria panjaitan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!