BERITA

Eksekusi Cambuk di Aceh Masih Ditonton Anak-anak

"“Aturannya kan sudah jelas, anak-anak dilarang menyaksikan prosesi cambuk... Tapi orang tuanya juga tidak menggubris. Padahal ini kan nanti berdampak pada psikologis anak.""

Eksekusi Cambuk di Aceh Masih Ditonton Anak-anak
Seorang perempuan dihukum cambuk di Banda Aceh karena dianggap melanggar perda syariah, Rabu (20/3/2019). (Foto: KBR/Alfath Asmunda)

KBR, Banda Aceh - Polisi syariah Banda Aceh kembali melakukan eksekusi hukuman cambuk di depan umum terhadap 10 orang pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Rabu (20/3/2019).

Eksekusi dilakukan tepat pukul 11.00 WIB.


Dalam putusan dakwaan yang dibacakan petugas dari Mahkamah Syariah Banda Aceh itu, beberapa kasus pelanggaran syariat terjadi di beberapa tempat. Salah satunya di Kecamatan Syiah Kuala yang banyak dihuni mahasiswa dari berbagai daerah yang memilih indekost di sana.


“Rata-rata yang kita tangkap mahasiswa dari luar. Mungkin selama mereka di kampung, mereka diawasi. Tapi ketika di sini nge-kost jadi agak bebas,” kata Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh, Safriadi.

 

Untuk mengatasi pelanggaran syariat di kost-kostan mahasiswa tersebut, Safriadi menghimbau warga agar partisipatif membantu personil WH.


Dia berharap agar semua lapisan masyarakat mampu mengambil peran memberantas pelanggaran syariat di wilayah tempat tinggal masing-masing.


“Kita berharap semua lapisan masyarakat menjadi WH sebenarnya, memantau, mengawasi, dan mencegah. Karena ada juga masyarakat berfikir, setelah ada yang melakukan pelanggaran baru ditangkap. Kita tak mengharapkan itu, harapan kita masyarakat mencegah,” kata Safriadi.


Anak-anak

 

Sebelum eksekusi berlangsung petugas beberapa kali mengimbau agar anak-anak di bawah usia 18 tahun dilarang untuk ikut menyaksikan cambuk.


Namun banyak anak-anak yang sebagian masih berpakain seragam sekolah itu, tidak menggubris. Orang-orang tua yang membawa anak di lokasi cambuk pun tak menghiraukan himbaun petugas WH yang melalui pengeras suara diulang beberapa kali.


Mereka hanya mundur sejenak, sembunyi-sembunyi menjauh dari lokasi cambuk, untuk kemudian kembali berdiri menonton bilah rotan yang dilepas algojo berjubah coklat dengan wajah tertutup mendera punggung pelanggar.


“Aturannya kan sudah jelas, anak-anak dilarang menyaksikan prosesi cambuk. Kita sudah imbau, kadang bahasa kita sudah agak kasar. Tapi orang tuanya juga tidak menggubris. Padahal ini kan nanti berdampak pada psikologis anak,” terang Safriadi.


Pelaksanaan eksekusi cambuk diawali dengan pembacaan ayat suci Alquran dilanjutkan ceramah dan doa.


Eksekusi cambuk dilakukan terhadap lima perempuan dan lima laki-laki. Hukuman cambuk bervariasi, ada yang menjalani empat kali cambukan ada juga yang 22 kali cambukan.


Hukuman cambuk tersebut diterima masing-masing terdakwa setelah dipotong masa tahanan 4 kali.


Mereka dianggap bersalah melanggar larangan mesum dan bermesra-mesraan yang diatur dalam Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.


Pelaksanaan eksekusi cambuk di Masjid Baiturrahmah ini sempat tertunda sesaat, tepatnya seusai eksekusi cambuk terhadap terpidana pertama NY.


Penyebabnya, petugas masih mendapati kehadiran anak-anak di bawah usia 18 tahun di lokasi masjid.


Setelah petugas menghalau anak-anak agar menjauh, eksekusi cambuk kembali dilanjutkan.


Editor: Agus Luqman 

  • hukuman cambuk
  • syariat Islam
  • polisi syariah
  • Aceh
  • Perda Syariah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!