RUANG PUBLIK

Di India, Main PUBG Ditangkap Polisi

Di India, Main PUBG Ditangkap Polisi

Player Unknown’s Battleground (PUBG) adalah game “tembak-tembakan” yang sedang digandrungi anak muda sedunia.

Menurut lansiran The Verge, jaringan berita teknologi Amerika, setiap harinya ada sekitar 30 juta orang yang bermain PUBG dari berbagai negara.

Karena popularitasnya, Google Play sempat mendaulat PUBG sebagai game terbaik tahun 2018.

Namun, karena menyajikan aksi-aksi kekerasan sebagai hiburan, game ini juga dianggap meresahkan oleh banyak pihak.

PUBG bahkan dituding telah memicu tindakan teror penembakan massal di Selandia Baru yang terjadi pekan lalu (15/3/2019).

Kini Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mewacanakan fatwa haram untuk PUBG. Kementerian Kominfo juga menyatakan siap memblokir PUBG begitu sudah ada kajian jelas dari MUI.


India Sudah Duluan Melarang PUBG

Tak hanya di Indonesia, keresahan terhadap PUBG juga dirasakan masyarakat India. Sejumlah negara bagian di sana bahkan sudah melangkah lebih jauh dengan menegaskan larangan PUBG.

Di Gujarat, misalnya. Menurut lansiran The Indian Express, negara bagian India ini telah melarang PUBG lewat Gujarat Police Act (GPA) 135. Sampai pertengahan Maret 2019, polisi setempat dilaporkan sudah menangkap 10 orang pemain PUBG.

Dalam wawancara dengan The Indian Express, inspektur polisi India, Rohit Raval, menjelaskan, “Kami sudah menangkap beberapa anak muda. Mereka ditahan setelah ditemukan bermain PUBG,” ujarnya (14/3/2019).

Rohil Ravat menyebut bahwa PUBG memang sangat membuat ketagihan. Saking asyiknya main PUBG, anak-anak muda yang tertangkap itu bahkan tidak menyadari ketika mereka sedang diintai tim polisi.

Ia menyebut, para pemain PUBG akan diproses dengan hukum pidana (Indian Penal Code/IPC) atas tuduhan ketidakpatuhan pada aturan polisi.


WHO Sudah Tetapkan Kecanduan Game Online sebagai Gangguan Jiwa

Sebelum wacana pelarangan PUBG mengemuka, organisasi kesehatan dunia (WHO) sudah sempat menetapkan kecanduan game atau gaming disorder sebagai gangguan jiwa.

Hal tersebut dijelaskan dalam International Classification of Diseases (ICD) yang dirilis Juni 2018 lalu. Menurut WHO, gaming disorder memiliki tiga gejala utama:

1. Tidak bisa mengontrol keinginan untuk bermain game

2. Selalu mendahulukan aktivitas main game ketimbang kegiatan lain.

3. Tetap meneruskan kebiasaan main game meskipun ia mengalami berbagai konsekuensi negatif seperti susah tidur, sulit konsentrasi, atau terbawa pada hal-hal yang membahayakan diri dan orang lain.


Perdebatan Soal Bahaya Game Online

Meski gaming disorder sudah ditetapkan sebagai gangguan jiwa, ada juga beberapa ahli yang ternyata tidak sependapat. Salah satunya Anthony Bean, psikolog klinik kesehatan mental di Texas, Amerika Serikat.

Sebagaimana dilansir CNN.com, Anthony Bean memandang bahwa game tidak selalu membuat orang kecanduan, tapi bisa juga membantu mengatasi masalah kecemasan dan depresi.

Untuk beberapa orang, game juga bisa menjadi sarana bersosialisasi dan menambah teman baru.

Kecenderungan seseorang untuk kecanduan game juga sebenarnya cukup rendah. Hal ini dibahas dalam studi berjudul Gaming disorder: Its delineation as an important condition for diagnosis, management, and prevention (Journal of Behavioral Addictions, 2017).

Dari 503 orang gamer Hong Kong yang diteliti, hanya ditemukan 16% yang punya gejala gaming disorder.

Di Eropa dan Amerika Utara bahkan persentasenya lebih rendah. Pemain game yang mengalami gejala kecanduan hanya sekitar 10% dari total populasinya.


  • PUBG
  • game online
  • MUI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!