HEADLINE

Rugikan Negara 4,3 T, Jaksa Tuntut Gubernur Sultra Kurungan 18 Tahun

""Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup maka dipidana penjara 1 tahun,""

Rugikan Negara 4,3 T, Jaksa Tuntut Gubernur Sultra Kurungan 18 Tahun
Terdakwa kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan, Nur Alam usai menjalani sidang yang beragenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam dituntut pidana penjara selama 18 tahun atas dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar. Menurut jaksa penuntut umum KPK, uang gratifikasi itu diperoleh Nur Alam dari perusahaan asal Hongkong, Richorp Internasional Ltd.

Jaksa Subari Kurniawan dalam tuntutannya menyatakan, Nur Alam melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. Nur Alam juga memberikan persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).


"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Subari di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (08/03/18).


Jaksa juga menuntut Nur Alam untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar. Nilai uang pengganti diperoleh dari perhitungan harga satu bidang tanah dan bangunan di daerah Cipayung yang disita dalam proses penyidikan. Apabila Nur Alam tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan maka jaksa akan menyita harta bendanya.


"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup maka dipidana penjara 1 tahun," kata Subari saat membacakan tuntutan.


Selain itu, jaksa juga menuntut hak politik Nur Alam dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman. Nur Alam tak dapat menggunakan hak memilih dan dipilih dalam setiap proses pemilihan umum.


Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Nur Alam tidak mendukung upaya Pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi. Jaksa juga menilai perbuatan Nur Alam mengakibatkan kerusakan lingkungan di Pulau Kabaena, Bombana dan Buton.


Jaksa menilai perbuatan Nur Alam merugikan negara sebesar Rp 4,3 triliun. Perbuatannya telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dalam jabatannya sebagai Gubernur.


Nur Alam dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Editor: Rony Sitanggang

 

  • Gubernur Sultra Nur Alam
  • Suap Gubernur Sultra

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!