BERITA

KPU Berencana Batasi Sumbangan Dana Kampanye

KPU Berencana Batasi Sumbangan Dana Kampanye

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membatasi jumlah sumbangan dana kampanye dari partai politik ke calon peserta Pemilu 2019. Batas maksimal itu, menurut Ketua KPU Arief Budiman telah dicantumkan dalam draf Peraturan KPU (PKPU) yang baru. Kata dia, usulan tersebut dilakukan untuk menekan ongkos pesta demokrasi.

Namun memang kata Arief, dalam uji publik PKPU yang digelar Senin (19/3/2018), beberapa peserta masih menyampaikan keberatan.


"Bukan menolak, tapi keberatan. Kalau bisa, tidak usah dibatasi khusus untuk partai politik. Karena memang di undang-undang itu untuk partai politik tidak disebut batasannya," kata Arief usai Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di Ruang Sidang KPU Pusat Jakarta, Senin (19/3/2018).


"Yang disebut batasannya kan sumbangan dari perseorangan dan sumbangan dari perusahaan swasta," imbuhnya lagi.


Rancangan PKPU yang baru mengatur sumbangan dana kampanye dari partai politik (Parpol) maksimal senilai Rp25 miliar. Begitu juga dengan batasan untuk sumbangan dana kampanye dari perusahaan atau badan swasta. Sementara sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal sebesar Rp2,5 miliar.


Sedangkan pada aturan sebelumnya PKPU Nomor 17 tahun 2014 tentang dana kampanye peserta Pemilu 2014, sumbangan dana dari parpol tak diatur. Peraturan tersebut hanya mencantumkan pembatasan sumbangan dari perseorangan yakni maksimal Rp1 miliar. Sementara sumbangan dari perusahaan atau badan usaha nonpemerintah maksimal sebesar Rp5 miliar.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/02-2018/ott_bupati_subang__uang_suap_untuk_kampanye_pilkada_/95069.html">OTT KPK, Bupati Gunakan Uang Suap untuk Kampanye Pilkada</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/02-2018/dana_kampanye_pilwalkot_bogor_maksimal_rp50_miliar/94834.html">Ini Batas Maksimal Biaya Kampanye Pilwalkot Bogor</a></b> </li></ul>
    

    Hasil dari uji publik tersebut, menurut Arief, masih akan diselaraskan dengan sejumlah masukan. Ia menargetkan, pembahasan ini segera rampung dan menghasilkan draf final PKPU pada Senin (26/3/2018) pekan depan. Sehingga keputusan tersebut bisa langsung dikonsultasikan dengan DPR RI.

    Menanggapi rencana ini, Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor mempertanyakan penghitungan dan penetapan batas maksimal tersebut. Ia menganggap, batas atas sumbangan dari parpol sebesar Rp25 miliar itu tidak logis. Afriansyah membandingkan, pengeluaran PBB yang tergolong partai kecil saja bisa mencapai Rp100 miliar.


    "Jelas-jelas dana kampanye partai politik itu lebih dari 25 miliar kok. Saya pribadi saja hampir habis 500 juta. Belum lagi caleg-caleg yang lain. Artinya tidak mungkin lah cuma Rp25 miliar. Apalagi partai besar. Jadi peraturan ini mengada-ada," kata Afriansyah Noor kepada KBR melalui sambungan telefon, Senin (19/3/2018).

    Baca juga:

      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/02-2018/kpu__tim_paslon_tak_keberatan_dana_kampanye_pilgub_jabar_maksimal_rp473_miliar/94887.html">Tim Paslon Tak Keberatan Dana Kampanye Pilgub Jabar Dibatasi</a></b> </li>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2018/mahar_politik__perludem___sulit_diungkap__/94460.html">Perludem: Kasus Mahar Politik Sulit Diungkap</a></b> </li></ul>
      

      Meski begitu, Afriansyah memahami langkah KPU untuk membatasi sumbangan dana kampanye merupakan hal baik. Ia menyadari hal tersebut dilakukan demi mengurangi bancakan pembuatan alat peraga dan iklan kampanye. Dengan pembatasan dana, kata dia, para calon pun tak terbebani mengembalikan ongkos kampanye yang kelak berpotensi memunculkan korupsi.

      Kendati begitu, bagi Afriansyah, musykil untuk mematuhi aturan batas maksimal sumbangan dana tersebut. Sebab dari segi penghitungan ia menganggap angka itu tak masuk akal.




      Editor: Nurika Manan

  • dana kampanye
  • KPU
  • Arief Budiman
  • pembatasan dana kampanye
  • Pilkada 2018
  • Pemilu 2019

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!