HEADLINE

ICW Bakal Gugat SK Pengangkatan Arief Hidayat ke PTUN

ICW Bakal Gugat SK Pengangkatan Arief Hidayat ke PTUN

KBR, Jakarta - LSM Antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) bersiap menggugat surat keputusan pengangkatan Arief Hidayat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Arief rencananya dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Selasa (27/3/2018) siang.

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Lalola Easter mengatakan, prosedur pengangkatan Arief cacat hukum, karena tidak transparan dan partisipatif serta melanggar tata cara seleksi sebagaimana yang tertera dalam Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-undang Nomor 8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, Arief juga dinilai tidak layak menjadi hakim konstitusi karena pernah melakukan pelanggaran etika. 

"Jadi kami menduga orang ini tidak patut diangkat sebagai hakim konstitusi. Ada kualitas di dalam dirinya yang tidak bisa dipenuhi, dan dengan demikian dia tidak patut lagi diangkat sebagai hakim konstitusi. Itu argumentasi yang nanti mungkin akan kami dalilkan juga kalau misalnya akan melanjutkan gugatan ke PTUN," kata Lalola melalui sambungan telepon, Selasa (27/3/2018).

Baca juga:

Lola optimistis gugatan ini akan menang di PTUN. Ia merujuk pada dikabulkannya gugatan yang sama terhadap pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi pada 2013. Ketika itu, PTUN membatalkan surat keputusan presiden tentang pengangkatan Patrialis karena dianggap cacat hukum. 

"Sudah ada presedennya dari kasusnya Patrialis Akbar, dan itu juga dikabulkan di PTUN. Jadi kami cukup meyakini bahwa ada kesempatan untuk bisa men-challenge SK pengangkatannya," ujar Lola kepada KBR.

Ia pun menambahkan, ICW akan menggandeng lembaga lain yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil dalam mengajukan gugatan ke PTUN. Gugatan akan dilayangkan segera setelah surat keputusan presiden tentang pengangkatan Arief, diterbitkan.

Arief Hidayat disahkan sebagai Hakim Konstitusi periode 2018-2023 dalam rapat paripurna DPR 7 Desember 2017.

Terpilihnya kembali Arief mendapat sorotan dari masyarakat sipil. Pasalnya, Arief tercatat dua kali melanggar kode etik hakim. Pelanggaran pertama dilakukan saat Arief memberikan nota permohonan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono. Ia meminta Widyo memberi perlakukan khusus kepada seorang jaksa yang bertugas di Trenggalek, Jawa Timur pada 2015. Dewan Etik MK yang dipimpin Abdul Muktie Fadjar, menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan.

Baca juga:

Pelanggaran kedua dilakukan Arief karena terbukti menghadiri pertemuan dengan sejumlah anggota DPR di Hotel Ayana MidPlaza, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Arief diduga melobi dewan agar bisa maju sebagai calon tunggal hakim konstitusi. Dewan Etik MK menemukan bahwa pertemuan itu memang terjadi, namun dugaan lobi politik tak terbukti. Sehingga Arief hanya diganjar teguran lisan.

red

Tiga anggota Dewan Etik MK saat memberikan keterangan mengenai dugaan pelanggaran etik Ketua MK, Arief Hidayat, Selasa (16/1/2018). (Foto: KBR/May)

Saat itu, Ketua Dewan Etik Achmad Roestandi sebetulnya merekomendasikan pelanggaran berat terhadap Arief Hidayat. Namun penilaian Roestandi itu kalah suara oleh dua anggota lain yakni Salahudin Wahid dan Bintan Regen Saragih. Roestandi menilai, pertemuan antara Arief dengan anggota DPR menambah daftar pelanggaran etik.

"Karena beliau adalah ketua yang seharusnya memberi contoh dan juga sudah pernah melakukan pelanggaran semacam ini, maka saya sendiri mengusulkan supaya ditetapkan atau diputuskan bahwa dia sudah melakukan pelanggaran berat. Tetapi saya tidak sendiri, sehingga saya harus memerhatikan pendapat lain," kata Achmad Roestandi usai konferensi pers di Gedung MK, Selasa (16/1/2018).

Saat ini Dewan Etik MK juga tengah memproses perkara dugaan pelanggaran etik oleh Arief Hidayat. Laporan itu dibuat oleh pegawai MK, Abdul Ghoffar pada penghujung Januari 2018.




Editor: Nurika Manan

  • Arief Hidayat
  • MK
  • Mahkamah Konstitusi
  • Pelanggaran Etik
  • Ketua MK
  • ICW
  • Lalola Easter

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!