HEADLINE

Data Pribadi Pendaftaran Kartu Prabayar Bocor? Ini Kata Kominfo dan Kemendagri

Data Pribadi Pendaftaran Kartu Prabayar Bocor? Ini Kata Kominfo dan Kemendagri

KBR, Jakarta- Koordinator regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SafeNet), Damar Juniarto mengatakan, ada pelanggaran peraturan yang dilakukan kementerian saat menghimpun data pribadi, berupa nomor NIK dan KK masyarakat untuk melakukan registrasi kartu perdana yang dimilikinya. Pelanggaran tersebut kata dia menjadikan sistem yang digunakan untuk menghimpun data lemah atau overload.

“Sistem yang dibuat oleh kementerian, itu juga mengandung kelemahan karena dalam PP nomor 20 tahun 2016 itukan maksimal hanya bisa 3 nomor, tapi itu bisa sampai 50 nomor. Jadi artinya sistemnya sendiri tidak secure dan seaman seperti yang seharusnya dilakukan pemerintah ketika dia meminta warga untuk menyerahkan data pribadinya. Jadi ada kemungkinan dari perspektif masyarakat sipil, bahwa dalam hal ini negara lalai atau abai dalam menjaga perlindungan data pribadi warga,” ujar Damar, saat dihubungi KBR, Rabu (07/03/2018).


Menurut Damar, jika kelalaian sistem tersebut terus dibiarkan maka akan berdampak buruk. Pasalnya dalam NIK dan KK bila digabungkan data-data tersebut dapat menunjukan nama ibu dari pemilik data tersebut. Apalagi kata dia, nama ibu selalu digunakan  sistem perbankan dan keamanan lainnya sehingga sangat rawan disalahgunakan.


“Berdasarkan diskusi yang kami lakukan tadi, ada sistem yang tidak aman yang dibuat oleh kominfo saat meminta data dari masyarakat. Maka dari itu langkah yang kami lakukan adalah membuat surat permohonan, berdasarkan KIP. Meminta kominfo untuk menjelaskan mekanisme atau alur registrasi, dan meminta kejelasan apakah sudah ada audit yang dilakukan terhadap adanya kemungkinan kebocoran data.” Ujar Damar.


Selain sistem penghimpunan data, menurut Damar ada pula sistem lain yang juga membingungkan, yakni pada saat melakukan pembatalan registrasi atau unreg. Menurut informasi yang Safenet dapatkan, saat seseorang akan melakukan unreg i maka cara untuk masuk ke dalam sistem itu harus menggunakan nomor lain yang bukan nomor miliknya, sehingga masyarakat tetap akan kesultan dalam melakukan proses pembatalan tersebut.


“Kalo mau unreg harus masuk pake nomor lain yang bukan nomor dia, entah siapa yang masukin, terus gimana, sistemnya bagaimana tidak tahu,” ujar Damar.


Kominfo membantah hal itu.  Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza menjamin seluruh data pribadi yang dikirimkan saat registrasi ulang kartu prabayar terlindungi kerahasiaannya. Sebab, sebelum melaksanakan proyek registrasi ulang, semua perusahaan telekomunikasi diwajibkan mendapatkan sertifikasi keamanan informasi dalam pengelolaan data pelanggan.


"Kalau (bocor) di provider tidak ada. Karena kita menjamin. Sebagai regulator, kita sudah menetapkan regulasi operator seluler wajib menjamin keamanan data. Harus ada prasyarat yang dipenuhi. Operator harus menerapkan standar yang diakui internasional tentang keamanan informasi yaitu ISO 27001," kata Noor Iza kepada KBR, Rabu (7/3).


Operator yang diketahui melanggar, menurut dia, terancam kena sanksi denda ratusan miliar. Aturan soal itu sudah diatur dalam UU Administrasi Kependudukan. Meski begitu, Noor Iza mengakui beredar situs-situs yang menawarkan NIK atau nomor KK untuk keperluan registrasi. Menurut dia Kominfo pun sudah memantau situs-situs tersebut dan memblokirnya.


Dia juga mengimbau   masyarakat agar menggunakan data pribadi untuk registrasi kartu prabayar. Jika masih terkendala, dia meminta masyarakat mengecek data kependudukannya. Noor Iza membantah jika kasus gagal registrasi yang masih banyak terjadi disebabkan belum mampunya sistem yang digunakan untuk menampung data yang masuk.


"Bukan. Sistem ini bagus. Sudah berjalan baik dan handal. Secara latensi dan kapasitas ini sangat besar. Bahkan kemarin kapasitas ditingkatkan lagi."


Senada disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah. Dia membantah adanya kebocoran data E-KTP dan Kartu Keluarga (KK), dalam pelaksanaan registrasi kartu perdana. Kata dia untuk melakukan registrasi sim card perdana, hanya membutuhkan nomor NIK dan nomor KK, sehingga tidak satupun orang bisa mengetahui data nomor tersebut. Hanya petugas dukcapil yang mengurus bagian pendataan yang bisa melihat.


“Di media sosial yang menyatakan ada kebocoran sebenarnya bukan kebocoran data, karena data di Dukcapil itu yang digunakan untuk proses regitrasi. Hanya NIK dan nomor KK tidak ada data di dalamnya. Jadi kalau orang mengisi NIK dan KK maka hanya dijawab terregistrasi atau belum terregistrasi, apa isinya, siapa namanya, alamatnya di mana itu tidak bisa diketahui. Yang bisa tahu hanya Direktorat Jendral Dukcapil. Setelah kami dalami berkoordinasi dengan Kominfo, berkoordinasi dengan kepolisian, itu ternyata adalah NIK milik orang lain yang digunakan secara melawan hukum,” ujar Zudan, saat dihubungi KBR, Rabu (07/03/2018).


Zudan mengatakan  penggunaan data pribadi  orang lain untuk mendaftar lantaran mudah ditemui di dunia maya. Dengan kata kunci tertentu maka akan banyak bermunculan foto KTP, KK dan lainnya di mesin pencari.


“Kami sudah berkoordinasi dengan Kominfo, dengan kepolisian kebocoran itu adalah NIK milik orang lain yang digunakan secara melawan hukum. Misalnya NIK saya di pakai orang lain untuk mendaftar. Nah di kita ini banyak, coba search di facebook atau google, itu akan muncul berbagai kartu keluarga. Nah ini yang saya minta kepada masyarakat agar dokumen penting itu tidak disebar luaskan, simpanlah rapih,” ujar Zudan.


Kata dia, jika   nomor NIK dan KK  telah dipakai oleh orang lain, maka  bisa dilakukan penghapusan. Caranya  dengan  mengecek kode yang ditunjukan dalam applikasi provider, lalu memastikan nomor KK lalu dilakukan penghapusan atau pengulangan pendaftaran.


“Yang nomornya dipakai orang lain itu bisa di unreg, bisa dihapuskan ada kode applikasi dari provider untuk mengecek, NIK kita nomornya berapa sudah ada. Jadi masyarakat tidak usah khawatir. Data aman tidak ada yang bocor ,” ujar Zudan.


Zudan menjelaskan, pemerintah mempunyai tempat cadangan data di Riau.


“Data yang kita simpan itu aman, pertama server kita ada di dalam negeri tidak di luar negeri, berada di kementerian dalam negeri dan berada di kepulauan Riau, jadi kita punya backup data. Kemudian data kita kelola bersama lembaga yang kredible. Dengan sistem pengamanan yang sampai saat ini kami bisa mengatasi masalah yang muncul. Maka sampai sekarang data kita aman, data 262 juta penduduk lebih 300 ribu itu aman,” ujarnya.


Ia juga menghimbau agar masyarakat tidak takut untuk melakukan registrasi. Dia menuding   menyebarnya isu kebocoran data   hanya hoaks belaka. Tujuannya   memanfaatkan momen itu untuk menggagalkan program pendataan pemerintah.

Dia menegaskan dengan pendataan pengguna selular, maka akan lebih mudah mendeteksi kejahatan, seperti penyelundupan obat terlarang, terorisme, dan perdagangan manusia.

“Semua menggunakan media handphone, kalau semua nomor terdata ruang gerak kejahatan itu akan semakin terjaga, semakin sempit. Jadi tidak usah takut untuk melakukan registrasi, bahkan sudah lebih dari 320 juta nomor yang teregistrasi di Dukcapil,” Ujarnya.

RUU Perlindungan Data Pribadi

DPR mendorong pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi agar masuk ke dalam program legislasi prioritas tahun ini. Anggota Komisi I yang membidang Informasi, Charles Honoris mengatakan, perlu segera ada regulasi yang menjamin keamanan data pribadi.

Saat ini, menurut dia, RUU tersebut masih tertahan di antrean karena menunggu dua RUU lain yang juga jadi tanggungjawab Komisi I selesai dibahas.


"Biasanya memang hanya dua undang-undang yang bisa masuk prioritas. Saat ini masih di antrean karena masih ada RUU Penyiaran dan RTRI. Karena ada urgensi tinggi, kita berharap fraksi di DPR juga tidak lagi menghalang-halangi revisi UU Penyiaran,"ujar Charles kepada KBR, Rabu(7/3).


Charles mengatakan, dalam satu tahun biasanya setiap komisi dibatasi membahas dua undang-undang. Tahun ini, Komisi I ditugasi melanjutkan pembahasan RUU Penyiaran yang masih terkendala di Badan Legislasi, serta RUU Radio Televisi Republik Indonesia. Pembahasan RUU Penyiaran yang berlarut-larut diakui Charles menghambat proses undang-undang yang lain.


Padahal, dia pun mengakui bahwa perlindungan data pribadi perlu diperketat. Khususnya sanksi bagi 'pembocor' data. Dia banyak menemukan kasus data pribadi pelanggan yang diperjualbelikan.


"Jangan sampai data pribadi disalahgunakan untuk cyber crime misalkan. Dan data pribadi juga bisa digunakan untuk kepentingan ekonomi pihak tertentu. Itu harus diatur supaya tidak merugikan konsumen," kata dia.


Perlindungan data pribadi baru diatur   menggunakan Peraturan Menkominfo. Kementerian Komunikasi mengeluhkan rancangan yang mereka usulkan agar menjadi prioritas pembahasan ditolak DPR tahun lalu. Alasannya, ketika itu DPR masih membahas UU Penyiaran.

Juru bicara Kominfo Noor Iza  mengatakan   aturan perlindungan dan sanksi masih diatur di undang-undang berbeda sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi tumpang-tindih,

Sejak  2017, Kominfo sudah mengusulkan agar RUU Perlindungan Data Pribadi dibahas bersama DPR. Namun hingga kini, RUU itu masih masuk dalam daftar antrean.


"Kalau bicara prioritas masuk prioritas. Hanya di tahun ini belum masuk. Tapi kita dorong bisa masuk tambahan."


Editor: Rony Sitanggang 

 

  • Daftar ulang nomor selular
  • Kominfo

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • azhar6 years ago

    apa sudah yakin tidak ada yg bocor? 2 jam lalu, pacar saya ditlfn orang yang gak diketahui nmrnya, dia berbicara seperti ingin menipu memberi hadiah dll. pacar saya spontan dengan hal ini, pelaku marah2 ditlfn & mengetahui alamat pacar saya, paket data pacar saya distop. apa ini ngga bocor?. tolong ditingkatkan keamanan masyarakat dr orang2 jahil/jahat.