BERITA

Tax Amnesty Berakhir, Ditjen Pajak Ancam Intip Kartu Kredit

""Meminta kepada perbankan untuk kembali mempersiapkan kembali melaporkan itu, dan penundaannya sudah akan berakhir, karena tax amnesty berakhir," "

Tax Amnesty Berakhir, Ditjen Pajak Ancam Intip Kartu Kredit


KBR, Jakarta- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengancam akan mulai mengintip transaksi kartu kredit nasabah, pascaprogram pengampunan pajak atau tax amnesty. Juru Bicara Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengintipan kartu kredit itu merupakan komitmen pemerintah yang menghentikan sementara program itu saat tax amnesty berlangsung.

Sehingga, saat program itu berakhir, Ditjen Pajak akan mulai meminta data transaksi kartu kredit nasabah pada perbankan.

"Pada saat launching tax amnesty, Menteri Keuangan mengambil keputusan bahwa pengumpulan data kartu kredit ditunda dulu. Kenapa ditunda? Ini memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat yang miliki kartu kredit untuk mengikuti TA. Inilah yang akan kita lakukan kembali, untuk meminta kepada perbankan untuk kembali mempersiapkan kembali melaporkan itu, dan penundaannya sudah akan berakhir, karena tax amnesty berakhir," kata Yoga di kantornya, Rabu (29/03/17).


Yoga mengatakan, ketentuan soal penyerahan data kartu kredit kepada Ditjen Pajak itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 39 tahun 2016. Usai diterbitkan, perbankan sempat menyerahkan data nasabah kartu kredit kepada Ditjen Pajak pada 31 Mei 2016, tetapi akhirnya dihentikan sementara saat program tax amnesty berlangsung. Saat itu, pemerintah beralasan untuk memberikan waktu kepada wajib pajak agar mendeklarasikan hartanya, sebelum ketahuan melalui pembukaan data kartu kredit.


Kini, saat program tax amnesty hampir rampung, kata Yoga, Ditjen Pajak mulai mengirim surat kepada perbankan agar mempersiapkan data transaksi kartu kredit nasabahnya. Kata dia, surat itu ditandangani Direktur Teknologi Informasi dan Perpajakan Ditjen Pajak Lusiani Sanato, yang ditujukan kepada direktur utama dari 23 bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit.

Data itu akan digunakan untuk melihat profil transaksi wajib pajak dan mencocokannya dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak yang telah dilaporkan. Nantinya, Ditjen Pajak akan dapat mengintip transaksi kartu kredit wajib pajaknya setiap bulan. 


Editor: Rony Sitanggang

  • Juru Bicara Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama
  • tax amnesty

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!