KBR, Jakarta- Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-ktp) digelar hari ini di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Salah seorang Jaksa Penuntut Umum KPK, Irene Putri, membeberkan peran dua terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto yang disebut memperkaya orang lain atau korporasi. Kata dia uang hasil korupsi dibagi-bagi ke banyak pihak mulai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), DPR, hingga pihak swasta oleh kedua terdakwa.
Mereka di antaranya bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Bekas Ketua DPR Marzuki Ali, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menteri Hukum Dan HAM Yasonna Laoly, dan 37 anggota Komisi II DPR lainnya. Kata dia besaran uang yang diberikan bervariasi dengan nominal paling sedikit 20 miliar rupiah.
"Bahwa sebagai uang diberikan para terdakwa kepada Miriam S Haryani tersebut di atas, dibagi-bagikan kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI secara bertahap dengan perincian sebagai berikut, empat orang pimpinan Komisi II DPR RI yang terdiri dari Haeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Efendi masing-masing sejumlah 25 ribu USD. Lalu 9 orang ketua kelompok fraksi Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah 14 ribu USD termasuk Kapoksi yang merangkap sebagai pimpinan komisi, 50 orang anggota Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah 8 ribu USD," ujarnya saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (09/03).
Selain itu kata jaksa, ada peran Ketua DPR Setya Novanto di balik pengadaan mega korupsi e-KTP.
Kasus ini berawal sejak DPR mulai membahas RAPBN tahun anggaran 2011 pada bulan Juli hingga bulan Agustus tahun 2010. Sejak itu anggaran proyek e-KTP juga mulai dibahas.
Saat itu kata dia, Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang mengurusi proyek e-KTP mulai lebih intens bertemu Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin. Pembahasan anggaran itu pun mencapai kesepakatan dengan menggunakan uang negara sebesar 5,9 triliun rupiah.
"Bahwa setelah rencana pengadaan KTP Elektronik untuk dilaksanakan oleh pihak tertentu tersebut disepakati bersama oleh eksekutif dan legislatif pada tanggal 22 November 2010 melalui mekanisme rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Gamawan Fauzi, terdakwa satu dan Diah Anggraeni, Komisi II DPR RI memberikan persetujuan terhadap proyek tersebut," ucapnya.
Sebelum persidangan dimulai tadi, tampak beberapa orang politisi hadir didalam ruangan persidangan, salah satunya ialah Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan. PN Jakarta Pusat menyiapkan beberapa pengeras suara dan layar LCD di luar ruangan persidangan. Hal itu dilakukan karena membludaknya pengunjung persidangan tersebut.
Berikut nama-nama yang disebut jaksa KPK diduga menerima aliran dana korupsi e-KTP:
1. Gamawan Fauzi USD 4,5 juta dan Rp 50 juta
2. Diah Anggraini USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta
3. Drajat Wisnu Setyaan USD 615 ribu dan Rp 25 juta
4. 6 orang anggota panitia lelang masing-masing USD 50 ribu
5. Husni Fahmi USD 150 ribu dan Rp 30 juta
6. Anas Urbaningrum USD 5,5 juta
7. Melcias Marchus Mekeng USD 1,4 juta
8. Olly Dondokambey USD 1,2 juta
9. Tamsil Lindrung USD 700 ribu
10. Mirwan Amir USD 1,2 juta
11. Arief Wibowo USD 108 ribu
12. Chaeruman Harahap USD 584 ribu dan Rp 26 miliar
13. Ganjar Pranowo USD 520 ribu
14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR USD 1,047 juta
15. Mustoko Weni USD 408 ribu
16. Ignatius Mulyono USD 258 ribu
17. Taufik Effendi USD 103 ribu
18. Teguh Djuwarno USD 167 ribu
19. Miryam S Haryani USD 23 ribu
20. Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing USD 37 ribu
21. Markus Nari Rp 4 miliar dan USD 13 ribu
22. Yasonna Laoly USD 84 ribu
23. Khatibul Umam Wiranu USD 400 ribu
24. M Jafar Hapsah USD 100 ribu
25. Ade Komarudin USD 100 ribu
26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar
27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar
28. Marzuki Ali Rp 20 miliar
29. Johanes Marliem USD 14,880 juta dan Rp 25.242.546.892
30. 37 anggota Komisi II lainnya seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang berkisar antara USD 13 ribu sampai dengan USD 18 ribu
31. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta
32. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260
33. Perum PNRI Rp 107.710.849.102
34. PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022
35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122
36. PT LEN Industri Rp 20.925.163.862
37. PT Sucofindo Rp 8.231.289.362
38. PT Quadra Solution Rp 127.320.213.798,36
Editor: Rony Sitanggang