BERITA

Sidang Dugaan Korupsi E-KTP, KPK Ajukan Cekal Politisi Hanura

Sidang Dugaan Korupsi E-KTP, KPK Ajukan Cekal Politisi Hanura


KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah bepergian keluar negeri (Cekal) politisi Partai Hanura, Miryam S Haryani. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Cekal karena menganggap orang yang diduga mendistribusikan uang suap korupsi e-KTP kepada beberapa anggota DPR tersebut berpotensi melarikan diri keluar negeri.

Kata dia, pencekalan hingga  24 September 2017.

"Kita juga tambahkan informasi ada tambahan satu saksi yang kita juga mintakan pencegahan keluar negeri kepada Imigrasi untuk 6 bulan kedepan dari tanggal 24 Maret ini. Kita mintakan pencegahan terhadap saksi Miryam untuk 6 bulan ke depan. Itu dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan persidangan yang sedang berjalan," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta.


Kata dia, Jaksa Penuntut Umum KPK rencananya Kamis ini menghadirkan Miryam dalam sidang lanjutan dugaan korupsi e-KTP. Dalam persidangan itu, Miryam akan dikonfrontir langsung dengan tiga orang penyidik yang pada persidangan sebelumnya dituduh melakukan intimidasi pada saat pembuatan berita acara pemeriksaan. Saat itu Miryam mencabut semua keterangannya didalam BAP.


"Kita berharap besok Miryam datang dan kemudian memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya. Jadi saya kira masih ada satu kesempatan bagi Miryam untuk berkata jujur dan kita ingatkan bagi Miryam bahwa ada resiko pidana jika saksi berkata tidak benar di dalam persidangan,"


Selain itu kata dia, pada persidangan   jaksa juga akan menghadirkan lima orang saksi lain untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Hanya saja dia enggan menjelaskan siapa saja kelima orang saksi itu dan berperan sebagai apa dalam kasus tersebut.


Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi terpaksa menunda persidangan yang rencananya mengagendakan verbalisan atau mengkonfrontir langsung antara Miryam S Haryani dengan tiga orang penyidik yang dituding melakukan intimidasi saat pembuatan berita acara pemeriksaan senin lalu.


Alasan itu dijadikan Miryam untuk mencabut semua keterangannya di dalam BAP pada persidangan ketiga kasus tersebut pekan lalu.


Tim jaksa penuntut umum KPK juga rencananya bakal menyiarkan langsung rekaman CCTV saat pembuatan BAP berlangsung waktu itu. Dengan begitu, majelis hakim akan bisa melihat langsung apakah yang dituduhkan Miryam kepada penyidik benar atau tidak. Jika tidak benar, maka Miryam bisa dijerat hukum pidana dengan alasan memberikan keterangan palsu didalam persidangan.


Editor: Rony Sitanggang

  • Juru Bicara KPK Febri Diansyah
  • korupsi ktp elektronik
  • Miryam S Haryani

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!