HEADLINE

Sengketa Lahan Telukjambe, PT Pertiwi Lestari Ancam Proses Hukum KLHK

Sengketa Lahan Telukjambe, PT  Pertiwi Lestari Ancam Proses Hukum KLHK
Ilustrasi: Aparat berjaga di kawasan konflik lahan Telukjambe, Karawang, Jabar.


KBR, Jakarta-  PT Pertiwi Lestari  akan menempuh jalur hukum terkait masuknya pejabat KLHK, KPK dan Perhutani ke area konflik lahan di Telukjambe, Karawang, Jawa Barat.  Kuasa hukum PT Pertiwi Lestari, Yudistira mengatakan keberatan dengan masuknya mereka dengan cara lompat pagar.

Dia membantah   menghalangi  masuk karena sudah memberikan akses masuk di kawasan Cisadang, Teluk Jambe.

"Sementara kemarin itu kami melihat ada upaya intimidasi dengan adanya polisi hutan membawa senjata laras panjang  masuk ke areal PT Pertiwi Lestari, itu pelanggaran hukum.  Itu bukan kawasan hutan, seolah-olah itu mau mengusir pihak kami. Sementara domainnya bukan domain mereka, kalau di kawasan hutan itu boleh," ujar kuasa hukum PT Pertiwi Lestari, Yudistira kepada KBR, Kamis (2/3/2017).

Yudistira melanjutkan, "mungkin kami sedang mempertimbangkan untuk melakukan proses hukum kepada pihak-pihak yang kemarin secara paksa tanpa ada keputusan pengadilan sudah melakukan seolah-olah seperti penggeledahan."

Selain itu dia juga memprotes adanya Polisi Hutan yang membawa senjata laras panjang dan masuk ke area lahannya.Dia juga meminta KLHK untuk mengajukan gugatan pengadilan terkait sertifikat yang dimiliki oleh PT Pertiwi Lestari.

"Silakan dari KLHK untuk menggugat sertifikat kita sehingga kita bisa buktikan nanti dasar-dasarnya kepemilikan kita. Kalau memang itu terbukti milik dari Kehutanan kita siap mengembalikan areal itu. Tetapi kalau itu masuk dalam areal sertifikat kami, kehutanan juga harus rela," ungkapnya.

Terkait dugaan korupsi dalam penerbitan izin IMB PT Pertiwi Lestari, Yudistira membantah ada korupsi dalam penerbitan izin.

"Ini bukan domain KPK sebenarnya, ini seolah-olah kasus korupsi, ini bukan penyidikan KPK. Ini dipelintir seolah-olah KPK melakukan penyelidikan PT PL. Ini murni sengketa keperdataan, kepemilikan. Kami ada dasar sertifikat," ungkapnya.

Menanggapi itu,  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut   350 hektare tanah yang diduduki PT Pertiwi Lestari merupakan kawasan hutan yang harus dikembalikan kepada negara.  Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) San Afri Awang menjelaskan luasan itu didapatkan dari hasil survei yang telah dilakukannya.  


"Yang masuk dalam kawasan saya itu yang punya Pertiwi ya plus minus 350 hektare. Plus minus gitulah menurut perhitungan kami. (Akan diambil kembali?) Ya itukan sudah kami tetapkan tahun 76. Dari tahun 54 lho sudah ditunjuk sebagai kawasan hutan, tahun 76 ditetapkan. Jadi jauh sebelum mereka dapat HGB tahun 2000an itu sudah ditetapkan oleh negara. Jadi ya kalau saya tetap akan saya ambil ke negara," papar San Afri kepada KBR (2/3/2017).


Kata San Afri, survei dilakukan dengan menggandeng KPK karena telah dilakukan kerja sama antara mereka dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi. Namun, ia menyebut bahwa survei itu berlangsung tanpa didampingi oleh perusahaan.  


"Surat kami ke Kementerian Agraria, minta HGB dicabut kami tembuskan ke KPK, lalu KPK mencoba memfasilitasilah. Makanya KPK bukanlah terlibat tapi KPK kan memang kerjasama dengan semua Kementerian supaya tidak ada korupsi. Kalau kayak begini kan sudah jelas. Kemarin ada KPK, janji kami masuk mau didampingi oleh Pertiwi (PT), tapi mereka tidak datang. Iya, (PT Pertiwi Lestari) dipanggil tidak datang. (Tapi  lompat pagar tanpa izin?) Izin siapa wong tanah saya, tanah negara kok izin dengan dia itu darimana ceritanya?" ujar San.


San Afri pun mengaku siap menghadapi jika perusahaan menggugat. San juga menampik bahwa survei dilakukan dengan cara intimidatif seperti mengacungkan senjata.


"Oh enggak (tidak pakai acungkan senjata), kami bawa Sporc (Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat), Sporc itu Polhut, polisi hutan, mereka dipersenjatai. Tidak ada acung-acungan. mereka memang bawa senjata legal kok. Aparatur negara kok. Kalau kami amankan wilayah kami ya siapa yang marah," tegasnya.


Ia menambahkan, hasil survei akan ditindak lanjuti dengan melakukan koordinani dengan Kementerian Agraria dan perusahaan serta menempuh jalur hukum.


"Tentu saja kami akan koordinasi lagi dengan agraria (kementerian) karena kemarin juga (Kementerian Agraria) tidak datang, Pertiwi (PT) juga tidak datang. kalau merasa benar ya datang saja. Lalu kami akan tetap cari jalan keluar, tapi pelanggaran hukum pidana tetap kita jalankan," pungkasnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bakal menindak tegas apabila dalam sengketa lahan antara petani Teluk Jambe dengan PT Pertiwi Lestrasi ada indikasi tindak pidana korupsi. Hanya saja menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, hal itu bukan tujuan utama dilibatkannya lembaga antirasuah tersebut dalam pengukuran lahan.

Kata dia, tujuan utama dilibatkannya KPK ialah untuk melakukan penelitian yang nantinya dijadikan rekomendasi dalam perbaikan sistem yang terkait dengan sengketa lahan perhutanan.

"Jadi KPK khususnya Direktorat Penelitian dan Pengembangan sekarang sedang melakukan kajian tentang tumpang tindih lahan kehutanan yang sudah ada Hak Guna Usahanya (HGU) tapi digunakan oleh swasta. Penelitian itukan bersumber dari beberapa latar belakang, pertama apakah di sana ada informasi-informasi persoalan karena di sini kan persoalannya tumpang tindih lahan," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta.


Kata dia, KPK masih memerlukan beberapa kali lagi tinjauan ke lapangan untuk melengkapkan laporan yang nantinya didiskusikan sehingga bisa menghasilkan rekomendasi. Dia memastikan, hasil rekomendasi itu bakal dikeluarkan paling lambat akhir tahun ini. Kata dia, terkait persoalan tumpang tindih lahan perhutanan sudah menjadi salah satu fokus kajian penelitian KPK sejak lama.


"Kita sudah melakukan penelitian sejak lama soal kasus di sektor kehutanan terkait dengan one map, tumpang tindihnya lahan dan segala macam dan ini salah satu dari bagian itu. (Kalau dibilang ada indikasi tindak pidana korupsi?) Ini kajian, jadi kita sedang tidak menangani kasus, kalau kajian nantinya rekomendasinya perbaikan sistem," ucapnya.


Dia menambahkan, KPK pernah melakukan hal serupa saat melakukan penelitian dalam perbaikan sistem Penyelenggaraan Haji dan pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik. Kata dia, di tengah-tengah penelitian,   menemukan indikasi tindak pidana korupsi dan dilakukan penindakan.


Sebelumnya, Menteri KLHK Siti Nurbaya mengirimkan surat kepada Menteri Pertanahan Kepala BPN Sofjan Djalil yang meminta pencabutan sertifikat di kawasan sengketa Telukjambe. Menteri beralasan lahan tersebut adalah hutan. Dalam surat bertanggal 7 November 2016 itu, Menteri Siti menembuskan kepada Ketua KPK, Kapolri, dan Jaksa Agung.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional mengaku masih membahas soal permintaan pencabutan  sertifikat yang dinilai illegal oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menurut Direktur Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Wilayah I Kem ATR/BPN Supardy Marbun, pembahasan itu hingga kini masih berlanjut dan melibatkan instansi lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kata dia, ada perbedaan persepsi soal lahan yang diklaim sebagai kawasan hutan. Padahal kata dia, kawasan yang dimaksud adalah lahan bekas Belanda atau partikelir yang memiliki HGU.

''Iya betul, tetapi kan ada perbedaan persepsi. Tanah itukan dulukan bekas hak erpah,  bekas Belanda (partikelir) kemudian sepertinya itu bisa jadi kawasan hutan itu jadi kita juga tidak tahu. Karena erpah itu dikonversikan menjadi HGU, dari HGU kemudian diubah menjadi HGB. Jadi itu masih pembahasan," jelas  Direktur Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Wilayah I Kem ATR/BPN Supardy Marbun kepada KBR, Kamis (2/3/2017)

PT Pertiwi Lestari  mengklaim telah memiliki lahan di wilayah Telukjambe Barat seluas sekitar 791 hektare. Klaim kepemilikan lahan itu didasarkan atas sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Karawang tahun 1998, yakni sertifikat HGB Nomor 5/Margamulya, sertifikat HGB Nomor 11/Wanajaya dan sertifikat HGB Nomor 30/Wanajaya.


Editor: Rony Sitanggang

  • Kuasa hukum PT Pertiwi Lestari
  • Yudistira
  • Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK San Afri Awang
  • Direktur Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Wilayah I Kem ATR/BPN Supardy Marbun

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!