BERITA

Polri Serahkan Pedang Pemberian Raja Salman Kepada KPK

""Ini bentuk kepatuhan kami, khususnya bapak Kapolri terhadap UU Tipikor. Kami melaporkan gratifikasi dari bapak Kapolri,""

Polri Serahkan Pedang Pemberian Raja Salman Kepada KPK
Pedang hadiah Raja Salman diserahkan kepada KPK, Selasa (07/03). (Foto: KBR/Ade I.)


KBR, Jakarta- Kepolisian Indonesia menyerahkan cinderamata yang diberikan oleh Raja Arab Saudi ke Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini. Kepala Koordinator Sekretaris Pribadi (Kakorspri) Kapolri, Dadang Hartanto mengatakan, cindera mata tersebut berbentuk sebuah pedang berwarna emas dengan panjang mencapai satu meter.

Kata dia, hal ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan institusi Polri terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Ini bentuk kepatuhan kami, khususnya bapak Kapolri terhadap UU Tipikor. Kami melaporkan gratifikasi dari bapak Kapolri, selaku staf pribadi beliau terkait dengan pemberian cendera mata ke institusi Polri yang diterima oleh bapak Kapolri. Info yang berkembang, itu pedang emas, Ini pedang sekira 1 m," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (07/03).


Menurut dia, setelah dilakukan pemeriksaan, pedang pemberian Raja Salman tersebut bukan terbuat dari bahan dasar emas. Hanya saja kata dia, pedang tersebut kebetulan berwarna emas. Meski demikian, pihaknya menyerahkan pemeriksaannya kepada KPK sebagai institusi yang berwenang menentukan apakah pemberian cinderamata ini sebuah bentuk gratifikasi atau tidak.


"Kami perkirakan ini bukan pedang emas, tapi pedang berwarna keemasan, perkiraan harga sekira 10 juta-an. Kami serahkan hari ini dan diterima langsung oleh beliau wakil ketua KPK   kemudian kami diberikan tanda terima. Nanti akan dicek, beberapa hari, apakah keputusannya dikembalikan, ataukah di sini, nanti itu kpk," ucapnya.


Ditempat yang sama, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengapresiasi langkah Polri yang menyerahkan pemberian cinderamata tersebut. Kata dia, pihaknya mebutuhkan waktu setidaknya 10 sampai 15 hari untuk menentukan apakah pemberian cinderamata tersebut sebuah gratifikasi atau tidak. Termasuk kata dia menentukan apakah benar atau tidak pedang tersebut terbuat dari emas.


"Ketika Pak Kapolri menerima ini, Pak Kapolri juga menyerahkan plakat, jadi sebenarnya ini pertukaran cinderamata biasa. Mengenai emas atau berwarna emas, nanti akan di cek oleh staf gratifikasi, biasanya butuh 10-15 hari menyelesaikan laporannya, nanti kita kirim surat ke Polri, dan akan kami update, setelah dinilai oleh direktorat gratifikasi oleh KPK," tambahnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • Kepala Koordinator Sekretaris Pribadi (Kakorspri) Kapolri
  • Dadang Hartanto
  • Wakil Ketua KPK Laode M Syarif

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!