BERITA

Perusakan Cagar Budaya di Balikpapan, LBH Sikap Siapkan Gugatan Baru

""Tuntutan kami jelas cukup Pemerintah Kota Balikpapan mencabut SK nya sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum,”"

Teddy Rumengan

Perusakan Cagar Budaya di Balikpapan, LBH Sikap Siapkan Gugatan Baru
Hasil Sidak Komisi IV DPRD Kota Balikpapan ke cagar budaya di seputar Perumahan Pertamina (Jalan Dahor I, Dahor II, dan Dahor III), pada Senin (07/03/2016) .


KBR, Balikpapan– LBH Studi Kebijakan Publik (Sikap) menyiapkan  gugatan baru terkait perusakan cagar budaya di Balikpapan, Kalimantan Timur. Kemarin (Kamis, 30/03) Pengadilan Negeri Balikpapan menolak gugatan  perusakan itu. Dalam putusannya PN Balikpapan menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara.

Ketua LBH Sikap Ebin Marwi mengatakan, menghormati putusan itu dan sedang mempelajari untuk kemungkinan  melakukan upaya hukum lain yakni melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha

Negeri (PTUN) Samarinda dalam waktu dekat.

Baca: Belasan Cagar Budaya Balikpapan Dibongkar

Menurut dia, tindakan Pemerintah Kota Balikpapan, Pertamina dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Kaltim terkait pelepasan status belasan bangunan cagar budaya menyalahi aturan. Pelepasan   melalui nota kesepakatan yang ditandatangani bersama  itu menyalahi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.

Kata Ebin, harusnya Pemerintah Kota Balikpapan terlebih dulu mencabut atau merevisi Surat Keputusan (SK) Wali Kota Balikpapan  Nomor 188.45-316/2011 tertanggal 14 November 2011 tentang Penambahan Situs Benda-benda Cagar Budaya sebagai Obyek Bersejarah dan Obyek Wisata Balikpapan, sebelum melakukan MoU pelepasan status cagar budaya.

“Ya kami mempertimbangkan apakah kami melakukan gugatan baru lagi, kita mempelajari putusannya. Tuntutan kami jelas cukup Pemerintah Kota Balikpapan mencabut SK nya (penetapan status Cagar Budaya) sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum,” kata Ebin Marwi, Jumat (31/03).

Ebin Marwi siap berdialog dengan tergugat khususnya Pemerintah Kota Balikpapan agar kejadian tersebut tidak terulang lagi. DIa mendesak menggunakan prosedur  yang benar dalam memutuskan sebuah kebijakkan dan bukan melanggar undang-undang ataupun peraturan yang ada.

Editor: Rony Sitanggang

  • Ketua LBH Sikap Ebin Marwi
  • cagar budaya balikpapan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!