BERITA

Menteri LHK Serahkan KLHS ke Jokowi, Pengumuman Pekan Depan

" Usai pertemuan, Siti menolak menjelaskan isi laporan hasil KLHS. Ia mengatakan hasilnya akan diumumkan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Teten Masduki, sesuai perintah Presiden Joko Widodo."

Ninik Yuniati

Menteri LHK Serahkan KLHS ke Jokowi, Pengumuman Pekan Depan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. (Foto: Aisyah/KBR)


KBR, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyerahkan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rembang kepada Presiden Joko Widodo, Jumat (31/3/2017) hari ini.

Menteri Siti datang sendiri sekitar pukul 10.00 WIB dan masuk ke Istana bersama dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki. Hadir juga dalam pertemuan tersebut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.


Usai pertemuan, Siti menolak menjelaskan isi laporan hasil KLHS. Ia mengatakan hasilnya akan diumumkan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Teten Masduki, sesuai perintah Presiden Joko Widodo.


"Pak Teten nanti yang akan jelasin, dokumennya sudah ada. gambar-gambarnya semuanya sudah ada. Tunggu saja Pak Teten. Karena sudah sepakatnya begitu," kata Siti Nurbaya di kompleks Istana, Jumat (31/3/2017).


Namun, Kepala Staf Presiden (KSP) Teten Masduki juga menolak memberikan pernyataan tentang hasil KLHS. Ia justru mengatakan konferensi pers tentang KLHS Rembang akan disampaikan oleh Ketua KLHS San Afri Awang pada pekan depan.


"Senin atau Selasa akan kita adakan konferensi pers pengumuman hasil KLHS oleh Ketua KLHS. Perlu penjelasan oleh ahli," kata Teten melalui pesan singkat.


KLHS Rembang itu dibutuhkan untuk dijadikan pertimbangan dalam pengeluaran izin-izin tambang di Rembang Jawa Tengah, termasuk tambang kapur di Pegunungan Kendeng oleh PT Semen Indonesia.


Baca juga:


Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan tidak ada indikasi keberadaan aliran sungai bawah tanah di dalam Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih, Rembang, Jawa Tengah. Dengan begitu Kementerian ESDM tidak bisa menetapkan CAT Watuputih sebagai Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang terlarang untuk segala aktivitas pertambangan.


Kesimpulan tersebut merupakan hasil kajian dari Badan Geologi ESDM atas permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


Menanggapi hal itu, Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menilai kesimpulan dari Kementerian ESDM mengenai CAT Watuputih Rembang dirumuskan secara terburu-buru. Mereka menilai Badan Geologi di Kementerian ESDM yang meneliti CAT Watuputih tidak profesional dalam bekerja.


Dalam rilis yang diterima KBR, JMPPK meminta Menteri ESDM Ignasius Jonan mengevaluasi kinerja Kepala Badan Geologi dan anak buahnya yang bertanggung jawab atas hasil penilaian mereka tentang CAT Watuputih.


"Kementerian ESDM, diwakili Bapak Ignasius Jonan sebagai menteri seharusnya mengutamakan sikap kehati-hatian dalam membuat pernyataan terkait status kawasan CAT Watuputih. Mengingat status CAT Watuputih adalah kawasan lindung geologi berdasarkan fungsinya sebagai resapan air tanah sesuai Perda Kabupaten Rembang Nomor 14/2011," begitu tulis JMPPK.


JMPPK menyatakan sikap kehati-hatian terkait CAT Watuputih juga harus diutamakan Menteri Jonan mengingat kawasan itu telah ditetapkan sebagai salah satu Cekungan Air Tanah seluas 31 kilometer persegi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26/2011.


JMPPK mengatakan mengenai keberadaan sungai bawah tanah di CAT Watuputih sebetulnya sudah diketahui dari uji lacak jaringan hidrologi yang dilakukan Tim Penyusun AMDAL PT Semen Indonesia. Menurut JMPPK, dokumen AMDAL PT SI pada Bab V secara jelas sudah menunjukkan keberadaan saluran air bawah tanah dengan panjang sedikitnya empat kilometer dengan debit 100 liter per detik.


Selain itu, dari pendataan JMPPK bersama Semarang Caver Association (SCA) menemukan sedikitnya ada 154 titik mata air, 28 titik mulut goa dan 15 titik ponor (lubang resapan alami) di Watuputih. JMPPK menyebutkan meski Watuputih belum ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK), namun melihat begitu banyaknya bentang alam goa dan mata air di kawasan itu, seharusnya tidak menggugurkan status CAT Watuputih sebagai kawasan yang harus dilindungi, sebagai kawasan resapan air dan kawasan perlindungan air tanah.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • KLHS Kendeng
  • KLHS Rembang
  • cat watuputih
  • siti nurbaya
  • KLHK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!