BERITA

Menko Maritim: Kapal Perusak Raja Ampat Tak Cuma Sekali Melanggar Aturan Pelayaran

Menko Maritim: Kapal Perusak Raja Ampat Tak Cuma Sekali Melanggar Aturan Pelayaran


KBR, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Maritim Luhut Panjaitan menyebut nahkoda kapal MV Caledonian Sky diduga tidak hanya sekali melakukan pelanggaran pelayaran.

Sebelum melanggar aturan dengan merusak gugusan terumbu karang di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, nahkoda kapal itu juga dikabarkan pernah melanggar aturan pelayaran di Medan Sumatera Utara.


"Kaptennya pernah membuat pelanggaran agak beda, di Kuala Tanjung Medan, dimana dia merapatkan kapal tidak sesuai aturan yang ada. Kita masih dalami," kata Luhut di Jakarta, Kamis (16/3/2017).


Baca juga:


Luhut belum mau menjelaskan secara rinci pelanggaran nahkoda kapal berbendera Bahama itu di Sumatera Utara. Ia mengatakan masih menunggu hasil penelitian tim di lapangan.


Pada Kamis (16/3/2017) sekitar 10 orang dari tim gabungan sejumlah kementerian dan lembaga turun langsung meneliti insiden pelanggaran-pelanggaran tersebut, terutama perusakan terumbu karang di Raja Ampat.


Kapal pesiar Caledonian Sky berbendera Bahama menerabas gugusan terumbu karang di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat pada 3 Maret lalu. Kerusakan diduga karena terjangan lunas atau dasar kapal yang panjangnya 90 meter dalam kondisi air laut surut atau karena terjangan jangkar kapal.


Kerusakan di salah satu terumbu karang terbaik dunia itu ternyata tidak main-main. Kawasan yang terdampak ternyata tidak hanya 1,600 meter persegi seperti diberitakan media-media sebelumnya, namun lebih dari 13,500 meter persegi atau 1,3 hektar.


Tim gabungan juga akan menyelidiki mengapa nahkoda kapal itu bisa lolos keluar dari Indonesia, meski sudah melakukan pelanggaran.


Data yang diterima Luhut menunjukkan kapal tersebut masuk ke perairan Indonesia dengan izin resmi. Namun, Luhut belum mau berkomentar terkait kemungkinan adanya keterlibatan syahbandar setempat yang membuat kapal itu bisa lolos keluar Indonesia pasca melanggar aturan.


Untuk penghitungan ganti rugi, pemerintah mengajak perusahaan asuransi turun bersama ke lapangan. Ini dilakukan agar dua belah pihak memegang data yang sama dalam pembicaraan terkait pembayaran ganti rugi.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Raja Ampat
  • Papua Barat
  • Luhut Panjaitan
  • Caledonian Sky
  • terumbu karang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!