KBR, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bakal mengumumkan hasil kajian terhadap Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pantai Utara Jawa (Pantura) pada awal April mendatang.
KLHS Pantura dibuat Pemerintah Provinsi DKI untuk dijadikan acuan bagi para perusahaan pengembang reklamasi dalam pembuatan Analisa Masalah Dampak Lingkungan (AMDAL).
Kementerian Lingkungan tengah meneliti dan memvalidasi kelayakan KLHS itu apakah isinya memadai untuk dijadikan acuan bagi pengembang atau tidak.
"Awal April nanti KLHS-nya sudah bisa divalidasi oleh KLHK. Kalau sudah resmi, sudah tervalidasi, maka tentunya dokumen ini sudah terbuka untuk dijadikan acuan oleh pengembang yang sekarang masih diproses terus," kata Laksmi Wijayanti, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor KLHK, Selasa (28/3/2017).
Baca juga:
- Uji Publik KLHS Teluk Jakarta, Kalangan Penolak Reklamasi Tak Hadir dan Tak Diundang
- Ahli: Birokratnya Ngotot Jadi Pejuang untuk Pengembang Reklamasi
Kepada KBR, Laksmi Wijayanti mengatakan diantara yang divalidasi kelayakannya adalah soal mitigasi dampak sosial kemasyarakatan, ekonomi dan lingkungan bagi nelayan di sekitar Pantai Utara Jakarta.
Selain itu, KLHS Pantura juga harus terintegrasi dengan proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).
Laksmi menjelaskan setelah KLHS disetujui Kementerian Lingkungan Hidup, maka dokumen itu akan diproses DPRD DKI. Tergantung nanti apakah DPRD mengesahkan KLHS Pantura itu menjadi Peraturan Daerah soal Tata Ruang atau tidak.
"Tujuannya kan reklamasi itu tidak di-drive oleh pengembang, melainkan di-drive oleh ketentuan pemerintah. Jadi nanti AMDAL-nya mengikuti KLHS maupun perencanaannya Pemprov," kata Laksmi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menggelar uji publik KLHS Pantura, pada 10 Maret lalu. Pemerintah DKI memamparkan sejumlah kajian, salah satunya soal kontribusi perusahaan untuk pantai publik.
Pemerintah mewajibkan perusahaan memberikan 10 persen dari tiap luasan pulau reklamasi, dan lima persen dari luas total reklamasi untuk sarana publik.
Baca juga:
-
Reklamasi Teluk Jakarta, Pemprov Siapkan Integrasi Sosial
-
Kajian Pemprov Tak Detail Memotret Dampak Reklamasi, Ini Kata KKP
Editor: Agus Luqman