BERITA

Konflik Telukjambe Karawang, Menteri Siti: Perusahaan Melawan Aturan

""Bagaimana sih masak sama pemerintah melawan, masak sama pemerintah ngelawan, berarti kan ngelawan aturan.""

Konflik Telukjambe Karawang, Menteri Siti: Perusahaan Melawan  Aturan
Surat Menteri Lingkungan Hidup Siti Fadilah yang meminta pencabutan sertifikat lahan konflik di TelukJambe Karawang. (Foto: KBR/Yudi R.)


KBR, Jakarta- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bersikeras  meminta PT Pertiwi Lestari mengembalikan lahan kepada negara. Siti yakin bahwa lahan yang selama ini dikelola PT Pertiwi Lestari merupakan hutan negara, meski telah dibantah oleh  perusahaan.

Menurut dia, penolakan PT Pertiwi Lestari merupakan bentuk perlawanan terhadap hukum negara.

 

"(Lahan itu harus dikembalikan?) Harusnya iyalah, kalau menurut aturannya, ntar kita tinggal langkahnya aja. (Kalau perusahaannya menolak?) Bagaimana sih masak sama pemerintah melawan, masak sama pemerintah ngelawan, berarti kan ngelawan aturan. (Pak Sofyan Djalil bilang status lahan tumpang tindih?) Lho kan harus diikuti aturannya, bagaimana, dari tahun 1954 itu hutan kok. Iya, terus masak kita bilang nggak hutan," kata Siti Nurbaya di kompleks Istana, Kamis (2/3/2017).


Siti Nurbaya sebelumnya menuturkan bahwa lahan PT Pertiwi Lestari nantinya akan dijadikan obyek redistribusi lahan. Lahan ratusan hektar tersebut diupayakan bakal dibagikan kepada warga desa Teluk Jambe Barat yang selama ini berkonflik dengan perusahaan. Menurut Siti, selain PT Pertiwi Lestari, ada sekitar 10 perusahaan yang mencaplok kawasan hutan negara di wilayah tersebut.


"Kemudian yang masyarakatnya nanti kita lihat, karena kondisi masyarakatnya sudah lebih lama ada di situ, kemungkinan bisa menjadi subyek untuk reforma agraria, redistribusi lahan, nanti dilihat lagi perkembangan kegiatannya di lapangan," tutur Siti beberapa waktu lalu.

Sementara itu Serikat Tani Teluk Jambe Bersatu (STTJB) berharap perusahaan mengembalikan tanah yang diselewengkannya kepada negara. Kata Ketua Umum STTJB Maman Nuryaman, HGB seluas sekira 450 hektar yang menurutnya berdiri diatas tanah negara itu nantinya dapat didistribusikan kepada masyarakat.

"Harapan kami negara bertindak. Tolong tanah tersebut kembalikan ke negara karena tanah tersebut dikelola masyarakat bertahun-tahun ya didistribusikan ke masyarakat. Itu harapan kami. Langkah kami sekarang di daerah, karena sudah jelas PT Pertiwi Lestari ternyata HGBnya berdiri di atas tanah negara, kami masyarakat warga yang terusir dari lahan tersebut sudah melayangkan permohonan ke polres Karawang untuk jaminan pulang lagi ke lahan," ujar Maman kepada KBR, Kamis (2/3/2017).


Maman menambahkan saat ini sebanyak 180an orang masih berada di rusun pengungsian.


Editor: Rony Sitanggang

  • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya
  • Ketua Umum STTJB Maman Nuryaman

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!