BERITA

Kapal Pesiar Rusak Karang Raja Ampat, Pemkab Siapkan Perda

Kapal Pesiar Rusak Karang Raja Ampat, Pemkab Siapkan  Perda


KBR, Jakarta- Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat segera merancang peraturan daerah untuk melindungi area terumbu karang. Kepala Bagian Hukum Pemkab, Mohliyat Mayalibit menjelaskan, aturan tersebut  melarang kapal dengan ukuran ataupun tipe tertentu, memasuki wilayah pesisir yang terdapat terumbu karang.

Selama rancangan peraturan daerah itu dibentuk, Pemkab juga meminta agar Kementerian Perhubungan memperbanyak rambu-rambu laut.


"Kami sudah koordinasi dengan pihak terkait, salah satunya dengan kepolisian untuk menyusun draf perda. Perda ini bertujuan untuk melarang kapal dengan tipe/ukuran tertentu masuk ke area terumbu karang. Sebetulnya bisa juga dengan rambu-rambu, karena salah satu faktor penyebab adalah minimnya rambu. Meski begitu, aturan soal larangan ini juga perlu dibentuk. Sebab kapal dengan ukuran tertentu alurnya bisa merusak terumbu karang yang memang sensitif," ujarnya kepada KBR, Rabu (15/03).


Sementara itu Kepolisian akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menentukan sanksi terhadap Kapal pesiar MV Caledonian Sky. Kapolda Papua Barat, Martuani Sormin Siregar mengatakan, saat ini seluruh dokumen kapal tersebut ditangani Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Jayapura.


"Pasti kita tindak, tapi itu dokumen mereka semua ada di Syahbandar Raja Ampat penanganannya. Kita juga bekerja sama dengan Syahbandar dan tim konservasi dari Indonesia yang ada di sana. Unsur pidananya merusak lingkungan hidup, tapi kita utamakan perbaikan konservasi karangnya itu yang lebih perlu dari pidananya. Tapi kalau pidananya ada kita siap juga," kata Martuani kepada KBR, Rabu (15/03/17).


Martuani mengatakan, kepolisian masih menunggu penyelidikan oleh PPNS di KSOP, KKP dan KLHK tentang Kapal pesiar MV Caledonian Sky yang kandas di Perairan Raja Ampat. Dimulai dari penghitungan kerugian, dugaan kesalahan prosedur, sampai pidana yang merusak lingkungan hidup.


"Mereka kan yang menangani duluan, kita hanya back up saja," kata Dia.


Peristiwa MV Caledonian Sky menerjang terumbu karang terjadi pada 4 Maret lalu. Kapal berbendera Bahama itu dinakhodai   Kapten Keith Michael Taylor. Kapal tersebut digunakan untuk membawa 102 turis dan 79 ABK. Akibat persitiwa itu, 1,3 hektare area terumbu karang mengalami kerusakan.


Editor: Rony Sitanggang

  • Kapolda Papua Barat
  • Martuani Sormin Siregar
  • kapal pesiar Caledonian Sky

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!