BERITA

Kapal Inggris Rusak Karang Raja Ampat, Pemerintah Siapkan Pidana dan Ganti Rugi

""Kita akan menuntut ganti rugi. Kedua, kita akan mengajukan juga "tuntutan pidana" dan disipliner kepada awak kapal, nakhoda dalam hal ini. Ketiga, kita harus perbaiki diri"

Kapal  Inggris Rusak Karang Raja Ampat,  Pemerintah Siapkan  Pidana dan Ganti Rugi
Pengukuran kerusakan karang akibat Kapal pesiar MV Caledonian Sky kandas. (Foto: KLHK)


KBR, Jakarta- Pemerintah berencana mengajukan tuntutan pidana dan ganti rugi untuk kapal pesiar milik perusahaan Inggris, MV Caledonian Sky yang kandas dan merusak koral di perairan konservasi Raja Ampat, Papua Barat. Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Ridwan Djamaluddin mengatakan, saat ini ada tim yang tengah bersiap menyurvei kerusakan koral tersebut.

Kata Ridwan, pihak asuransi kapal juga akan diajak menyurvei agar memiliki data yang sama dengan pemerintah. Nantinya, tuntutan nilai ganti rugi itu akan ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Ada tiga hal utama yang mau kita lakukan terhadap masalah ini. Satu, kita akan menuntut ganti rugi. Kedua, kita akan mengajukan juga "tuntutan pidana" dan disipliner kepada awak kapal, nakhoda dalam hal ini. Ketiga, kita harus perbaiki diri. (Tuntutan pidananya apa?) Belum sampai ke sana rumusannya, tapi kita mau mengarahkan ke sana, bagaimana dia bisa sampai di situ," kata Ridwan di kantornya, Rabu (15/03/17).


Ridwan mengatakan, tim yang saat ini terbentuk melibatkan berbagai kementerian, misalnya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pariwisata. Kata dia, anggota tim bisa bertambah, termasuk melibatkan perguruan tinggi. Selain itu, pemerintah juga akan mengajak asuransi kapal untuk turut menyurvei, agar memiliki data yang sama dengan pemerintah. Meski begitu, tenaga inti tim itu berasal dari KLHK.


Kata Ridwan, tim itu bertugas memastikan data yang sampai sekarang masih berbeda-beda, misalnya soal tanggal peristiwa kapal kandas dan luas koral yang rusak. Selain itu, tim juga akan menentukan dampak kerugian sosial dan materiil karena koral yang rusak. Namun, Ridwan tak bisa memastikan kapan survei itu akan rampung, karena prosesnya yang rumit dan panjang.


Ridwan berujar, setelah survei itu, pemerintah baru akan menentukan nilai ganti rugi serta tuntuan pidana dan disipliner untuk awak kapal ke Mahkamah Pelayaran. Kata dia, sampai sekarang belum ada pembahasan mengenai aturan yang bakal dijadikan dasar tuntutan. Meski begitu, dia sudah mendapat informasi kapal yang melaju melebihi batas kecepatan serta Sistem Identifikasi Otomatis yang mati atau dimatikan. Kata Ridwan, tim juga akan menguji kebenaran dua dugaan tersebut.


Panggil Dubes Inggris

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan menyatakan akan memanggil Duta Besar Inggris untuk Indonesia pada Kamis (16/3). Luhut mengatakan, pemangilan itu tentang penanganan rusaknya terumbu karang di perairan konservasi Raja Ampat oleh kapal pesiar milik perusahaan Inggris, MV Caledonian Sky. Selain itu, dia juga akan menerjunkan tim untuk meneliti kerusakan itu pada Jumat mendatang.

"Raja Ampat, kami besok akan kirim tim ke sana. Tetapi dari kementerian-kementerian lain juga sudah, yang terkait. Besok itu Pak Havas yang mengatur semua, sudah jalan. Kita pengen tahu. Dan rupaya ada aturan untuk Inggris, khusus pelaut-pelaut, kapten kapal yang melanggar sampai merusak ada tindakan administrasi yang ketat.(Koordinasi dengan Inggris bagaimana?) Besok dubesnya saya panggil," kata Luhut di kantornya, Rabu (15/03/17).


Luhut mengatakan, sudah ada aturan di Inggris yang menyatakan pelaut atau kapten kapal akan mendapat sanksi administratif apabila melanggar ketentuan hingga merusak laut. Kata dia, itu juga akan memperberat sanksi bagi perusahaan kapal yang merusak koral di Raja Ampat.


Luhut berujar, pada Jumat mendatang, timnya akan langsung mengidentifikasi kerusakan koral yang ditimbulkan kapal pesiar tersebut. Tim itu terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Perhubungan. Tim itu akan dipimpin Deputi Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arief Havas Oegroseno.


Editor: Rony Sitanggang

  • Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan
  • Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Ridwan Djamaluddin
  • Raja Ampat Papua Barat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!