HEADLINE

Jaksa KPK: Kasus Korupsi e-KTP Sangat Sistematis, Terstruktur, Melibatkan Banyak Institusi

"Dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP sudah terjadi sejak proses penganggaran, lengkap dengan persentase pembagian uang hingga pengadaan. Juga melibatkan sejumlah institusi negara."

Ade Irmansyah

Jaksa KPK: Kasus Korupsi e-KTP Sangat Sistematis, Terstruktur, Melibatkan Banyak Institusi
Ilustrasi. (Foto: ANTARA)


KBR, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dugaan korupsi megaproyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Elektronik (E-KTP) sudah terstruktur dan sistematis sejak awal.

Salah seorang Jaksa Penuntut Umum KPK, Irene Putrie mengatakan hal itu terbukti dari dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP sudah terjadi sejak proses penganggaran, lengkap dengan persentase pembagian uang hingga pengadaan.


Selain itu, kata Irene, kasus korupsi proyek e-KTP juga melibatkan banyak institusi negara diantaranya, DPR, Kemendagri, Kementerian Keuangan, BPK RI, Bappenas dan beberapa pihak swasta.


"Bagi kami ini korupsi yang sangat sistematik. Bisa kita lihat dari mulai penganggaran. Kemudian disitu melibatkan Bappenas, Kemenkeu, (institusi) teknis. Kemudian DPR yang mengesahkan penganggaran. Dari Rp5,9 triliun (anggaran) yang kita ketahui, bahwa hasil ini... kalau misalnya di dakwaan ada rencana bagi-bagi uang tadi yang 51 persen, lalu pajak 11 persen, kemudian 49 persen dibagi-bagi. Kemudian nilai BPKP di akhir nilai ini cocok dengan rencana awal," kata Irene Putrie, usai sidang perdana kasus korupsi proyek e-KTP di gedung PN Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).


Baca juga:


Dua tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto, pada Kamis ini menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ketika membacakan dakwaan, Jaksa KPK menyebutkan sejumlah nama besar dan politisi terkenal yang terlibat dalam 'bancakan' dana proyek e-KTP.


Jaksa KPK Irene Putrie juga membeberkan peran dua terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto yang disebut memperkaya orang lain atau korporasi.


Irene mengatakan, dua terdakwa itu membagi-bagikan uang hasil korupsi proyek itu ke banyak pihak, mulai dari Kementerian Dalam Negeri, DPR, hingga pihak swasta. Irene mengatakan tidak menutup kemungkinan pengembangan kasus ini bakal menyasar nama-nama orang yang disebutkan dalam dakwaan.


"Nanti kita lihat di persidangan. Tapi ini dakwaannya Irman dan Sugiharto, bukan Setnov. Itu yang penting dipahami. Kami akan fokus pada uang yang diterima Irman dan Sugiharto. Dalam penyidikannya, teman-teman (KPK) temukan uang itu tidak hanya mengalir ke dua orang tersebut, tapi kepada banyak pihak yang disebutkan. Kemudian dalam rangkaian dakwaan itu akan ada pihak lain yang masih akan berkembang. Itu dimungkinkan," kata Irene.


Sebelumnya, Jaksa KPK mengungkap tiga anggota DPR dan seorang pengusaha telah membikin rancangan pembagian uang proyek e-KTP.


Ketiga anggota DPR itu adalah Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin. Sedangkan pengusaha itu adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong.


Berikut kesepakatan antara Andi Narogong, Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin, seperti tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK:


a. Sebesar 51 persen atau sejumlah Rp2,662 triliun dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek.

b. Sisanya sebesar 49 persen atau sejumlah Rp2,558 triliun akan dibagi-bagikan kepada:

  • Beberapa pejabat Kemdagri termasuk para terdakwa sebesar 7 persen atau sejumlah Rp365,4 miliar.

  • Anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp261 miliar.

  • Setya Novanto dan Andi Narogong sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574,2 miliar.

  • Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574,2 miliar.

  • Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen atau sejumlah Rp783 miliar.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Proyek e-KTP
  • korupsi e-ktp
  • aliran dana kasus e-KTP
  • tersangka e-KTP
  • KPK
  • korupsi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!