BERITA

2017-03-30T16:15:00.000Z

Dugaan Korupsi Bibit Tebu di Pati, Polda Jateng Sita Rp. 4 Miliar

""Kenyataannya diserahkan dalam bentuk sejumlah uang kepada petani, petani mengadakan sendiri dan diganti uangnya.” "

Dugaan Korupsi Bibit Tebu di Pati, Polda Jateng Sita Rp. 4 Miliar
Kepolisian menyita uang sejumlah lebih Rp 4.5 miliar, barang bukti kasus dugaan korupsi bibit tebu di Pati, Jateng. (Foto: KBR/Widia P.)


KBR, Semarang- Kepolisian  Jawa Tengah menetapkan 4 tersangka korupsi pengadaan bibit tebu di Kabupaten Pati. Penetapan  dilakukan setelah masyarakat melaporkan CV Intraco Pratama pada 18 Mei 2015 silam.

CV Intraco Pratama merupakan pelaksana proyek pengadaan bibit tebu di Kabupaten Pati dengan nilai kontrak sebesar Rp. 13.447.168.000,-, yang digunakan untuk pengadaan bantuan 171.520 kuintal bibit kepada 4 kelompok tani yang berlangsung pada 28 Juni 2013 sampai dengan 24 November 2013 dengan sumber dana berasal dari APBD.

 

Juru  Bicara  Polda Jawa Tengah,  Djarot Padakova mengatakan dalam kasus korupsi ini, CV Intraco Pratama tidak melakukan pengadaan bibit.


“Dalam hal ini modus yang berhasil kita ungkap adalah seharusnya dari dinas perkebunan dengan CV IP tersebut dalam kontraknya menyediakan 171.500 kwintal bibit tebu. Tapi kenyataannya diserahkan dalam bentuk sejumlah uang kepada petani, petani mengadakan sendiri dan diganti uangnya.” Kata Djarot kepada KBR, Kamis (30/03).

 

Djarot menambahkan dalam pengadaan bibit ini, CV Intraco Pratama hanya menyelesaikan tugas secara administrasi, seperti berita acara pengiriman dan berita acara penyerahan. Sedangkan kelompok tani yang mendapatkan bantuan adalah kelompok tani Makmur Mandiri (3.120 kwintal), Makmur Jaya (7.360 kwintal), Tani Makmur (80.480 kwintal), dan Subur Makmur (80.560 kwintal).

 

Tersangka dalam kasus ini, yaitu Hammi Teja Permana (Direktur CV. Intraco Pratama), Andri Priyanto (Pelaksana CV. Intraco Pratama), Mahfudi Husodo (Pemilik CV. Intraco Pratama), serta seorang PNS Pejabat Pembuat Komitmen, Soesiati Rahayu. Saat ini baru berkas perkara Hammi Teja Permana dan Andri Priyanto yang dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke kejaksaan.


Dalam kasus ini, Polda Jawa Tengah tetap akan melakukan pengembangan penyelidikan, khususnya kepada Soesiati Rahayu selaku Pejabat Pembuat Komitmen, diduga ada kerjasama yang sistematis dalam kasus ini.


Editor: Rony Sitanggang

  • Juru Bicara Polda Jawa Tengah
  • Djarot Padakova
  • CV Intraco Pratama
  • korupsi pengadaan bibit tebu di pati

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!