BERITA

Banyak Maladministrasi, WALHI Yakin Menang Gugatan Reklamasi Tiga Pulau Teluk Jakarta

"Proses gugatan terhadap izin reklamasi dengan tergugat Gubernur DKI Jakarta dan perusahaan pengembang tiga pulau buatan itu sudah memakan waktu 14 bulan. "

Banyak Maladministrasi, WALHI Yakin Menang Gugatan Reklamasi Tiga Pulau Teluk Jakarta
Aktivitas reklamasi (pembuatan pulau) di Teluk Jakarta. (Foto: ANTARA)


KBR, Jakarta - LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) optimistis bisa memenangkan gugatan terhadap izin reklamasi pulau buatan F, I dan K di Teluk Jakarta. Gugatan itu dilakukan WALHI, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan warga nelayan.

Putusan terhadap gugatan itu akan dikeluarkan dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis ((16/3/2017).


Proses gugatan terhadap izin reklamasi dengan tergugat Gubernur DKI Jakarta dan perusahaan pengembang tiga pulau buatan itu sudah memakan waktu 14 bulan.


Kuasa hukum penggugat, Tigor Hutapea dari LBH Jakarta mengatakan selama persidangan, WALHI memberikan 109 berkas bukti tertulis, lima saksi ahli serta enam orang saksi. Para saksi itu terdiri diantaranya tiga orang nelayan Teluk Jakarta yang merasa dirugikan atas terganggunya ekosistem akibat reklamasi. Ada juga tiga nelayan asal Banten yang mempersoalkan longsornya pasir di kawasan Pontang seluas 750 hektar.


"Kita yakin akan menang, karena gugatan kita pada pulau G itu kalah bukan karena substansi, tapi lebih ke administrasi---karena sudah lebih dari 90 hari. Sedangkan di kasus ini kami sudah tepat waktu dan bukti tidak bisa dibantah," kata Tigor Hutapea di kantor Walhi, Jakarta, Rabu (15/3/2017).


Tigor mengatakan proyek reklamasi pulau F, I dan K terdapat maladministrasi (perbuatan melawan hukum atau kelalaian dan pengabaian hukum), karena Analisa Masalah Dampak Lingkungan (Amdal) yang ada hanya mencakup pengurukan pasir di lokasi reklamasi. Sedangkan pembuatan jalan atau jembatan tidak memiliki izin.


Maladministrasi juga terlihat dari Amdal yang mewakili setiap pulau. Padahal, menurut Tigor, Teluk Jakarta merupakan satu kesatuan dimana Amdal yang diterbitkan hanya boleh satu.


"Dalam kasus ini ada beberapa cacad administrasi, dari mulai tidak adanya pengumuman permohonan izin lingkungan, tidak ada kajian lingkungan strategis, Amdal terpisah untuk setiap pulau padahal ini merupakan satu kesatuan besar," kata Tigor.


Tigor mengatakan jika gugatan mereka dimenangkan maka segala aktifitas yang berjalan di reklamai Teluk Jakarta harus dihentikan. "Ya harus berhenti semua, kalau gugatan kita menang" kata Tigor.


Baca juga:


Dukungan mahasiswa

Selama persidangan, WALHI dan para penggugat meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengawal proses persidangan itu. Selain itu, para penggugat juga mendapat dukungan dari Persatuan BEM Indonesia. Salah satu yang aktif dalam kajian dan analisa hukum serta ekosistem teluk Jakarta adalah BEM Universitas Indonesia dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).


Salah satu kuasa hukum penggugat dari LBH Jakarta Nelson Simamora mengatakan para mahasiswa itu sudah melakukan kajian reklamasi Teluk Jakarta, semenjak penangkapan anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra Muhamad Sanusi. Para mahasiswa tersebut sebelumnya telah mendalami kasus reklamasi Teluk Benoa di Bali.  


"Saya kurang tahu sejak kapan mahasiswa ini peduli dengan kasus Teluk Jakarta. Tapi bisa dibilang sejak ada penangkapan Sanusi. Sebelumnya mereka lebih konsen dengan Teluk Benoa. Mahasiswa ini juga mengkaji kasus secara strategis soal hukum, dan kajian ini untuk ukuran mahasiswa menurut saya sudah advance, sudah tingkat lanjut," puji Nelson.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • reklamasi
  • teluk jakarta
  • Walhi
  • KNTI
  • PTUN Jakarta Timur

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!