HEADLINE

Warga Batang Tetap Tak Mau Jual Lahan Meski Sudah Dipagar Untuk PLTU

"Untung menyebut, luas lahan yang dimilikinya 2. 595 meter persegi berada di wilayah desa Karanggeneng yang seluruhnya masuk dalam area PLTU Batang. "

Warga Batang Tetap Tak Mau Jual Lahan Meski Sudah Dipagar Untuk PLTU
Aktivis Greenpeace melakukan aksi teatrikal menolak pembangunan proyek PLTU Batubara Batang . Antara Foto

KBR, Jakarta - Warga Batang, Jawa Tengah, Untung Purwanto bersikukuh tetap tak akan menjual lahannya untuk PLTU Batang meski semua akses menuju lahannya telah ditutup oleh perusahaan dan Pemda setempat. Untung menyebut, luas lahan yang dimilikinya 2. 595 meter persegi berada di wilayah desa Karanggeneng yang seluruhnya masuk dalam area PLTU Batang.  

"(Sudah ada yang mendekati untuk membeli?) Iya dari calo-calonya, cukong tanah. Dari pertengahan 2012, sampai kemarin-kemarin masih di 2016 ini. Setiap hari bergantian, kadang ada yang masuk dua, enam orang atau tiga orang. Kalau untuk harga sangat murah hanya 50 meter, tapi dari pihak saya sendiri saya tidak mau menjual tanah saya sendiri," tegas Untung kepada KBR (27/3/2016)


Sebelumnya, pemagaran lahan PLTU Batang telah dilakukan langsung oleh wakil Bupati setempat, Rabu 24 Maret lalu, untuk menutup akses masyarakat sebelum keseluruhan lahan dibebaskan. Sebelum pemagaran itu terjadi, Untung juga mengaku menghadapi pelbagai ancaman selama ini untuk melepaskan lahan padinya.


"Banyak sekali kalau ancaman, dari awal kita dipaksa untuk melepasnya. Yang datang bukan hanya orang biasa menawari harga tapi mereka mengancam dari mulai mau ditimbun lahannya, mau diuruq. Tetep diambil paksa. Walaupun belum ada pembebasan resmi dari mereka, mereka sudah sewenang-wenang. Sebelum ada pemagaran, lahan sudah ditanami papan peringatan bahwa lahan sudah tidak boleh dipergunakan lagi," kata Untung


Namun Untung mengaku masih tetap mengolah tanahnya sampai tanggal 23 Maret, sebelum pagar seng menutup akses menuju ke sana.


Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Nur Kholis menyebut bahwa secara hukum hak milik yang melekat kepada individu dan siapapun tidak boleh diambil sewenang-wenang. Menurutnya, hak individu hanya boleh diambil untuk kepentingan umum dan itupun harus ada prosedur yang harus dilalui, minimal sesuai standar World Bank.


"Milik warga ini berdasar informasi yang kita terima mereka memang etul-betul mengandalkan  sekali lahan yang mereka miliki sekarang. Sebenarnya komnas HAM jauh-jauh hari sudah mengatakan bahwa kalau memang proyek seperti ini mau dilanjutkan harus ada proses resetlement atau pemindahan dimana salah satu azaznya kalau kita mau memindahkan sekelompok warga atau warga, maka ia harus dipindahkan dengan standar di tempat yang baru sama dengan di tempat asal," papar Nur Kholis kepada KBR (27/3/2016)


Sayangnya, Nur melihat bahwa pada praktiknya yang terjadi selama ini kalau masyarakat dipindahkan kondisinya malah memburuk.


"Nggak boleh menurut Komnas HAM memagar-magar begitu saya kira tak tepat itu, karena itu kan bisa menghilangkan azaz orang," pungkasnya.   
 

Editor : Sasmito Madrim

  • Proyek PLTU Batang
  • komnas ham
  • Jawa Tengah
  • Bupati Batang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!