HEADLINE
RUU Disahkan, Sejuta Nelayan Miliki Asuransi
KBR, Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Nelayan disahkan minggu depan, nelayan segera miliki asuransi. Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sjarief Widjaja menyebut asuransi nelayan dimaksudkan untuk mendorong kesadaran masyarakat bahwa nelayan adalah pekerjaan. Artinya mengandung peluang menerima pendapatan namun juga memiliki resiko.
"RUU Perlindungan Nelayan sebentar lagi disahkan, Insya Allah minggu depan. Begitu disahkan maka ada payung hukum bagi negara untuk memperhatikan profesi nelayan pembudidaya ikan, pengolah dan petambak garam," papar Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sjarief Widjaja, Selasa (8/3/2016)
Sjarief melanjutkan, "jadi kalau mereka ada kecelakaan di laut dan sebagainya maka keluarganya akan menerima pertanggungan untuk melanjutkan kehidupannya untuk sekolah putra putrinya."
Sjarief menambahkan, untuk tahap yang pertama pemerintah menyediakan anggaran lewat APBN sebesar 250 miliar Rupiah bagi 1 juta nelayan. Untuk nelayan kecil, premi asuransi ditanggung negara. Sementara untuk nelayan yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) di sebuah perusahaan, maka premi akan ditanggung perusahaan pemberi kerja. Rencananya, asuransi nelayan ini akan meliputi asuransi jiwa dan asuransi usaha.
"Sekarang ini kita sudah mulai mendata nelayan. Ada kartu
nelayan yang dulu dibagi untuk mendapat kemudahan subsidi BBM. Kartu ini
sudah berisi data nelayan seperti alamat, keluarganya dan sebagainya.
Dari kartu nelayan ini kita bisa kembangkan ke asuransi nelayan," tutup
Sjarief.
Editor: Rony Sitanggang
- asuransi nelayan
- ruu perlindungan nelayan
- Sjarief Widjaja
- KKP
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!