HEADLINE

Gubernur Gatot Dihukum 3 Tahun Penjara

""Dan terhadap terdakwa 2 Evy Susanti selama 2 tahun dan 6 bulan.""

Randyka Wijaya

Gubernur Gatot Dihukum 3 Tahun Penjara
Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti mendengarkan vonis di pengadilan tipikor, Senin (14/03). (Foto: KBR/Randyka W.)

KBR, Jakarta- Gubernur nonaktif Gatot Pujo Nugroho divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.  Sedangkan istrinya Evy Susanti divonis 2,6 tahun. Hakim Ketua Sinung Hernawan mengatakan pasangan suami istri itu juga didenda sebesar 150 juta rupiah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Gatot Pujo Nugroho dengan pidana penjara selama tiga tahun. Dan terhadap terdakwa 2 Evy Susanti selama 2 tahun dan 6 bulan. Dan denda masing-masing sebesar 150 juta rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan masing-masing selama tiga bulan." Kata Sinung Hernawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/02/2016).


Sinung Hermawan juga mengatakan, hukuman penjara akan dikurangi masa tahanan Gatot dan Evy selama sejak ditahan oleh KPK.


Gatot dan Evy menyatakan   menerima putusan hakim.


"Dari hasil diskusi saya bersama istri dan konsultasi dengan penasihat hukum itulah keputusan kami, saya bersama istri menerima keputusan hakim." Kata Gatot di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/03/2016).


Dengan demikian, tidak ada proses banding yang akan diajukan pihak Gatot dan Evy.


Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum KPK masih mempertimbangkan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.


Pengajuan diri Gatot sebagai Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama, dinilai meringankan vonisnya.


Gatot dan Evy divonis bersalah atas kasus suap terhadap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Suap itu senilai 27.000 dollar Amerika dan 5.000 dollar Singapura. Uang itu diberikan melalui pengacaranya OC Kaligis dan staff OC Kaligis, Yagari Bhastara Guntur.


Gatot dan Evy juga terbukti bersalah atas suap yang diberikan kepada Sekjen Partai Nasdem sekaligus Anggota DPR Komisi III Rio Capella. Suap itu sebesar 200 juta rupiah.


Dengan demikian semua terdakwa telah divonis oleh Hakim Tipikor. Pengacara OC Kaligis divonis 5,5 tahun penjara, sedangkan anak buahnya Yagari Bhastara Guntur 2 tahun penjara. Tiga hakim PTUN Medan masing-masing 2 tahun penjara dan seorang panitera dengan vonis 3 tahun penjara. Rio Capella divonis 1,5 tahun penjara.

Editor: Rony Sitanggang 

  • suap
  • gatot pujo nugroho
  • Vonis
  • korupsi
  • Evy Susanti

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!