BERITA

Meski Sakit, Nenek Asyani Tetap Jalani Sidang Lanjutan

"Ingin kasusnya segera selesai. "

Nenek Asyani di persidangan (foto: Antara)
Nenek Asyani di persidangan (foto: Antara)

KBR, Situbondo - Nenek Asyani, terdakwa pencurian tujuh batang kayu jati, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (19/3). Persidangan kelima ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Kuasa Hukum Nenek Asyani dari LBH Nusantara Situbondo, Supriyono mengatakan, nenek Asyani terpaksa datang ke pengadilan meski kondisinya belum sehat. Sebab kata dia, nenek berusia 63 tahun itu menginginkan kasus yang menjeratnya tersebut segera selesai.

Menurut Supriyono, dalam agenda sidang mendengarkan saksi-saksi ini, nenek Asyani juga kerap memprotes kesaksian salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Karena kesaksianya dinilai janggal dan tidak sesuai fakta yang ada.

“Sangat membantah sekali, bahkan ketiga saksi itu dimarahi terus oleh nenek Asyani. Bantahannya bawa tetap sampai kapan pun nenek Asyani tidak akan pernah mengakui bahwa dia mencuri kayu itu dari pohon jati di are Perhutani. Kayu dia sebagian, ada tambahan menurut nenek Asyani,” kata Supriyono dalam persidangan.

Sementara itu, dalam agenda sidang ke lima ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Situbondo menghadirkan Kepala Satuan Resor Pemangkuan Hutan Desa Jatibanteng, Sawin. Dia merupakan pelapor pertama yang menyeret nenek Asyani ke persidangan dengan tuduhan mencuri kayu jati. 

Barang bukti berupa 38 papan kayu jati yang disebut dicuri nenek Asyani juga diperlihatkan dalam persidangan. Sawin menyita 38 papan kayu jati di rumah Sucipto, karena serat kayunya sama dengan dua pohon jati yang hilang. 

Kasus yang menjerat Asyani bermula dari laporan Perhutani ke Polsek Jatibenteng atas hilangnya sejumlah kayu jati di kawasan Jatibenteng pada Juli 2014. Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa tukang kayu bernama Sucipto.

Dari hasil penyelidikan tersebut, sejumlah kayu yang berada di tempat Sucipto persis seperti kayu milik Perhutani. Kayu-kayu tersebut ternyata kayu yang diantar oleh Asyani. Alhasil, Asyani dan Sucipto pun ditetapkan menjadi tersangka. Namun tidak hanya mereka berdua, menantu Sucipto bernama Ruslan dan pekerjanya Abdus Salam juga ikut jadi tersangka. 

Editor: Anto Sidharta 

  • Nenek Asyani
  • Perhutani
  • Situbondo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!