BERITA

Bawaslu Ajak KPU Tentukan Hukuman Parpol Pelanggar Moratorium Siaran

"KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkoordinasi dulu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindak parpol yang melanggar moratorium penyiaran di televisi."

Erric Permana

Bawaslu Ajak KPU Tentukan Hukuman Parpol Pelanggar Moratorium Siaran
kampanye, televisi, iklan, pemilu

KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkoordinasi dulu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindak parpol yang melanggar moratorium penyiaran di televisi.

Anggota Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan, langkah itu dilakukan untuk membuktikan dugaan pelanggaran administrasi oleh peserta pemilu. Nantinya, Bawaslu akan memberikan sanksi mulai dari teguran hingga pidana. Namun menurut Daniel, sanksi pidana diberikan untuk jenis pelanggaran berat berupa penyalahgunaan anggaran negara untuk kampanye.

"Bawaslu akan menindaklanjutinya, sehingga ini akan menjadi pelajaran untuk peserta pemilu bahwa pidana, administrasi ini bisa diberlakukan dalam kontek pelanggaran kampanye atau iklan kampanye pemilu.

Pascaditandatanganinya moratorium iklan kampanye di televisi yang berlaku sejak 1 hingga 11 Maret lalu. Ada sekitar 10 parpol yang masih melanggar moratorium iklan kampanye. Partai Golkar menjadi partai yang paling banyak melanggar moratorium iklan kampanye di media televisi, disusul partai Nasdem, Gerindra, dan PDI Perjuangan.

Editor: M Irham

  • kampanye
  • televisi
  • iklan
  • pemilu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!