BERITA

Bawaslu : 10 Hari Kampanye Terjadi 280 Pelanggaran

"Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan lebih dari 280 pelanggaran dalam 10 hari kampanye oleh partai politik."

Bawaslu : 10 Hari Kampanye Terjadi 280 Pelanggaran
pelanggaran kampanye, anak ikut kampanye, bawaslu

KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan lebih dari 280 pelanggaran dalam 10 hari kampanye oleh partai politik. Koordinator Hukum Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, hingga kini Partai Hanura dan PDIP terindikasi paling banyak melakukan pelanggaran. Paling banyak adalah pelanggaran lalu lintas dan pelibatan anak saat kampanye.(baca : KPAI Lapor Pelanggaran Kampanye ke Bawaslu)


"Ada kampanye yang menganggu lalu lintas atau melanggar peraturan lalu lintas. Lalu kampanye yang tidak sesuai dengan waktu tempat dan daya tampung lokasi atau tempat yang dipergunakan. Ada juga yang terindikasi mengganggu kegiatan keagamaan pada saat pelaksanaan ibadah. Kemudian ada dugaan pelaksana kampanye memberikan uang atau materi lain kepada peserta pemilu baik secara langsung maupun tidak langsung," kata Nelson Simanjuntak, Rabu (26/3).


Koordinator Hukum Bawaslu Nelson Simanjuntak menambahkan, ada juga parpol yang melibatkan pejabat negara yang tidak memiliki izin cuti. Bawaslu pusat menerima laporan pelanggaran tersebut dari Panwaslu kabupaten kota dan Bawaslu Provinsi. Hingga kini semua pelanggaran tersebut masih diproses di Panwaslu dan Bawaslu daerah. Jika terbukti melanggar aturan pemilu, Bawaslu akan melayangkan rekomendasi pemberian sanksi ke KPU.


Editor : Sutami

  • pelanggaran kampanye
  • anak ikut kampanye
  • bawaslu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!