BERITA

Sidang Gugatan UU KPK, Hakim MK Soroti Peran Dewan Pengawas Agak Absurd

""Badan pengawas (KPK) ini kan harus klir juga. Jangan kemudian tumpang-tindih, sementara malah yang punya core tugas utama malah kemudian agak... apa... agak absurd gitu, anu... tugas utamanya.""

Sidang Gugatan UU KPK, Hakim MK Soroti Peran Dewan Pengawas Agak Absurd
Dewan Pengawas KPK saat konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2020). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji formil dan uji materiil UU KPK pada Senin (3/2/2020), dengan agenda mendengar penjelasan dari:

    <li>Perwakilan Pemerintah: Staf Ahli Menkumham Agus Hariadi, dan;</li>
    
    <li>Perwakilan DPR: pengacara sekaligus politikus PDIP Arteria Dahlan.</li></ul>
    

    Di sidang ini Perwakilan Pemerintah mengklaim bahwa seluruh elemen dalam UU KPK baru, termasuk pembentukan Dewan Pengawas, bertujuan untuk menguatkan check and balances dan tak akan mengganggu independensi KPK.

    Sedangkan Perwakilan DPR mengklaim bahwa UU KPK direvisi demi menindaklanjuti banyaknya penyimpangan hukum yang dilakukan KPK. DPR juga mengklaim proses pengesahannya sudah sesuai prosedur.


    Berita Terkait: 


    Hakim MK Pertanyakan Penjelasan Pemerintah dan DPR

    Penjelasan Pemerintah dan DPR itu kemudian dipertanyakan oleh para Hakim MK. Hakim MK Arief Hidayat misalnya, mempertanyakan contoh peran Dewan Pengawas di negara lain.

    "Ini kita minta kepada Pemerintah dan juga kepada DPR, benchmark negara lain, di mana di negara lain itu yang ada Dewan Pengawas, seperti yang dikonstruksikan dalam Revisi Undang-Undang KPK. Itu Pemerintah rasanya belum menyerahkan ke Mahkamah Konstitusi," kata Hakim MK Arief Hidayat, seperti tercatat dalam risalah sidangnya.

    Sedangkan Hakim MK Suhartoyo menilai masih ada tumpang tindih antara tugas Dewan Pengawas dengan lembaga lain.

    "Mungkin ada banyak ya yang setuju bahwa KPK perlu diawasi. Tapi badan pengawas ini, Pak, badan pengawas ini kan harus klir juga. Jangan kemudian tumpang-tindih, sementara malah yang punya core tugas utama malah kemudian agak... apa... agak absurd gitu, anu... tugas utamanya. Itu mohon diklirkan," kata Hakim MK Suhartoyo, seperti tercatat dalam risalah sidangnya.

    Di akhir persidangan, Ketua MK Anwar Usman meminta perwakilan Pemerintah dan DPR menjawab seluruh pertanyaan hakim secara tertulis.

    Hakim MK juga menagih bukti daftar hadir Sidang Paripurna DPR terkait UU KPK, yang belum diserahkan DPR ke MK.

    Sidang 'gugatan' UU KPK akan dilanjutkan Rabu depan (12/2/2020), dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dari Pemohon. 

  • Dewan Pengawas KPK
  • Revisi UU KPK
  • UU KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!