BERITA

Sekolah Pegang Dana BOS, Serikat Guru: Jangan Jadi Tempat Korupsi Baru

""Jangan sampai nanti sekolah jadi tempat ajang korupsi. Tapi setidaknya dengan mekanisme yang baru, saya yakin itu (celah korupsi) akan diperkecil.""

Sekolah Pegang Dana BOS, Serikat Guru: Jangan Jadi Tempat Korupsi Baru
Ilustrasi: Anak-anak mengamati bangunan sekolahnya yang ambruk di Tangerang, Banten (12/11/2019). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Mulai 2020, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke sekolah, tak lagi lewat perantara pemerintah daerah.

Kebijakan itu diapresiasi oleh Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim.

"Kami berterima kasih karena sekarang penyaluran (Dana BOS) itu langsung ke rekening sekolah. Termasuk nanti mekanisme pencairannya tidak seribet yang tahun-tahun sebelumnya," kata Satriwan kepada KBR, Selasa (11/2/2020).

Satriwan menegaskan kebijakan ini perlu diiringi dengan pengawasan yang kuat, baik dari pihak dinas pendidikan, komite sekolah, serta masyarakat.

"Terhadap pelaporan keuangan sekolah tadi, penggunaan dana BOS, itu sebaiknya dimunculkan di website sekolah. Supaya ada di situ transparansi, ada kontrol dari masyarakat, termasuk dari media juga," kata Satriwan.

"Jangan sampai nanti sekolah jadi tempat ajang korupsi. Tapi setidaknya dengan mekanisme yang baru, saya yakin itu (celah korupsi) akan diperkecil," lanjutnya.


Kepala Sekolah Harus Punya Integritas

Pentingnya pengawasan juga ditekankan oleh Koordinator Malang Corruption Watch (MCW) M. Fachrudin.

Pasalnya, menurut Fachrudin, potensi korupsi Dana BOS bukan hanya ada di tahap penyaluran, tapi juga di tahap penggunaannya oleh pihak sekolah.

"Dana BOS yang seharusnya bisa digunakan untuk operasional sekolah, itu kemudian disalahgunakan oleh oknum-oknum kepala sekolah," kata Fachrudin kepada KBR, Selasa (11/2/2020).

"Kepala sekolah dituntut untuk betul-betul punya integritas dalam konteks pengelolaan BOS. Karena, kami misalnya di Malang, melakukan identifikasi terhadap pengelolaan BOS, selama ini banyak kepala sekolah yang kemudian tidak bisa mengelola BOS itu secara akuntabel transparan ya. Implikasinya itu sangat besar terhadap alokasi dana BOS kepada siswa, terutama berkaitan dengan operasional sekolah itu," lanjutnya. 

Fachrudin pun mendorong wali murid supaya terlibat aktif mengawasi Dana BOS melalui komite sekolah.

"Melalui Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dituntut proaktif untuk melakukan pengawasan, kemudian memberikan pertimbangan terhadap kebijakan yang dilakukan oleh kepala sekolah," tuturnya.

Editor: Agus Luqman

  • dana BOS
  • korupsi
  • guru

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!