BERITA

RUU Cipta Kerja Tuai Penolakan, DPR: Pembahasan Tetap Jalan Terus

""Masyarakat tidak punya hak untuk ikut membahas. Tetapi masyarakat punya hak memberikan masukan. Nanti secara obyektif kami akan lihat, apakah ini hanya untuk kepentingan kelompok tertentu...""

Astri Yuanasari

RUU Cipta Kerja Tuai Penolakan, DPR: Pembahasan Tetap Jalan Terus
Mahasiswa menggelar aksi menolak RUU Omnibus Cipta Kerja di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/2/2020). (Foto: ANTARA/Arif Firmansyah)

KBR, Jakarta - DPR tetap akan melanjutkan proses pembahasan RUU Omnibus Cipta Kerja. Kendati banyak penolakan dari masyarakat.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo menyebut aksi penolakan RUU ini adalah hal biasa, dan sah-sah saja, karena hal tersebut adalah bagian dari demokrasi.


Namun Firman menekankan, DPR hanya akan menerima masukan dari elemen masyarakat atau organisasi yang memiliki badan hukum yang jelas.


"Kita akan tetap jalan terus. DPR itu mandatori konstitusi. Setiap kita melangkah, harus kita yakini bahwa RUU ini kita buat dengan Presiden, dengan mengedepankan rasa keadilan. Dalam RUU tidak boleh ada yang menekan dari siapapun, karena kita punya mandat dari konstitusi," kata Firman ketika dihubungi KBR, Kamis (20/2/2020).

"Yang bisa membatalkan hanya Presiden dan DPR. Oleh karena itu, tekanan-tekanan ini tentunya akan kita terima. Selama syaratnya itu tadi, organisasinya ada badan hukumnya, dan memberi masukan tertulis, substansinya jelas. Jangan hanya teriak-teriak di pinggir jalan, tapi substansinya nggak jelas," tambah Anggota Komisi IV DPR RI dari fraksi Partai Golkar itu.

Firman Subagyo mengatakan, proses pembahasan RUU akan dilakukan dalam jangka waktu dua kali masa sidang DPR. Ia mempersilakan semua organisasi berbadan hukum yang ingin memberikan masukan untuk datang ke DPR.

"Masyarakat itu tidak punya hak untuk ikut membahas. Tetapi masyarakat punya hak untuk memberikan masukan. Nanti secara obyektif kami akan melihat, apakah ini hanya untuk kepentingan kelompok tertentu atau untuk kepentingan yang lebih besar," kata Firman.


"DPR itu bicara tentang kepentingan negara. Ketika kita melihat ada kepentingan kelompok yang menyampaikan pendapat dan pandangannya, tetapi ini tidak sejalan dengan konsep besar kita bahwa ini adalah kepentingan bangsa dan negara, maka kepentingan kelompok-kelompok harus kita abaikan, kita harus mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.


"Kalau nanti suatu saat mereka tidak puas, silakan mereka menggugat di Mahkamah Konstitusi," tambah Firman Subagyo.


Editor: Agus Luqman 

  • DPR
  • omnibus law
  • RUU Cipta Kerja
  • buruh
  • Presiden Jokowi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!