BERITA

RUU Cipta Kerja Sunat Peran Pemda dalam Perlindungan Lingkungan Hidup

RUU Cipta Kerja Sunat Peran Pemda dalam Perlindungan Lingkungan Hidup

KBR, Jakarta - Pemerintah sudah menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja ke DPR pada Rabu (12/2/2020).

RUU omnibus law itu merombak puluhan regulasi lama, salah satunya UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berikut sejumlah pasalnya yang kena rombak.


Izin Pembuangan Limbah Ditarik ke Pusat

Pasal 20 UU No. 32/2009 mengatur bahwa pembuangan limbah ke media lingkungan hidup boleh dilakukan atas izin dari menteri dan pemerintah daerah (pemda), yakni:

    <li>Gubernur</li>
    
    <li>Bupati</li>
    
    <li>Walikota</li></ul>
    

    Tapi dalam RUU Cipta Kerja, kewenangan pemda untuk memberi izin itu dihilangkan. Bunyi Pasal 20 itu pun diubah menjadi:

    "Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan: a. memenuhi baku mutu lingkungan hidup, dan; b. mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat."


    Dana Pemulihan Lingkungan Diatur Pusat

    Dalam Pasal 55 UU Lingkungan Hidup, menteri dan pemda berwenang menunjuk bank untuk menyimpan dana jaminan pemulihan lingkungan dari pengusaha.

    Gubernur, bupati, atau walikota juga berwenang menetapkan pihak ketiga untuk melaksanakan pemulihan lingkungan dengan dana tadi.

    Tapi RUU Cipta Kerja mengubah Pasal 55 itu, sehingga berbagai kewenangan tadi hanya dipegang Pemerintah Pusat.


    Pengawasan dan Sanksi Lingkungan Ditarik ke Pusat

    Pasal 71 UU Lingkungan Hidup mengatur bahwa menteri dan pemda wajib mengawasi kegiatan usaha yang terkait pemanfaatan lingkungan.

    Pasal 76 juga menyebut menteri dan pemda berwenang memberi sanksi administratif kepada pengusaha yang melanggar aturan lingkungan hidup.

    Namun, RUU Cipta Kerja menghapus subjek 'menteri, gubernur, bupati, dan walikota' dari pasal-pasal tersebut.

    RUU Cipta Kerja mengubah Pasal 71, di mana pengawasan perlindungan lingkungan menjadi semata-mata kewajiban Pemerintah Pusat.

    Pasal 76 juga diubah, sehingga Pemerintah Pusat menjadi satu-satunya subjek yang berwenang memberi sanksi.

    Editor: Agus Luqman

  • lingkungan hidup
  • pencemaran lingkungan
  • limbah
  • reklamasi lubang tambang
  • RUU Cipta Kerja
  • Omnibus Law
  • pemda
  • pemprov

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!