BERITA

RUU Cipta Kerja Hapus Tanggung Jawab Pengusaha atas Karhutla

"Padahal, pemegang izin usaha kerap dilaporkan menjadi pelaku karhutla. Menurut laporan KLHK, tahun 2019 saja ada 64 perusahaan yang menjadi dalang karhutla di berbagai wilayah Indonesia."

Adi Ahdiat

RUU Cipta Kerja Hapus Tanggung Jawab Pengusaha atas Karhutla
Lahan bekas karhutla di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, ditanami bibit kelapa sawit. (Twitter/Sutopo Purwo Nugroho)

KBR, Jakarta - RUU Cipta Kerja merombak puluhan regulasi lama yang terkait investasi, perizinan usaha, ketenagakerjaan, sampai lingkungan hidup.

Salah satu yang mencolok adalah perombakan terhadap Pasal 49 UU No. 41/1999 tentang Kehutanan.

Pasal 49 UU tersebut mengatur bahwa pemegang izin usaha bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bunyi pasalnya:

"Pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya."

Namun, RUU Cipta Kerja mengubah bunyi Pasal 49 UU Kehutanan itu menjadi:

"Pemegang hak atau Perizinan Berusaha wajib melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan di areal kerjanya."


Banyak Perusahaan Jadi Pelaku Karhutla

Penghilangan kata 'tanggung jawab' dari Pasal 49 itu menimbulkan kebingungan. Masalahnya, pemegang izin usaha kerap dilaporkan menjadi pelaku karhutla.

Laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut bahwa tahun 2019 saja ada 64 perusahaan yang menjadi dalang karhutla di berbagai wilayah Indonesia.

KLHK menyebut dari 64 perusahaan itu 20 di antaranya berasal dari luar negeri yakni Singapura, Hongkong, dan Malaysia, sedangkan 44 sisanya dari dalam negeri. Rincian unit usahanya adalah:

    <li>47 unit usaha perkebunan sawit</li>
    
    <li>13 unit usaha hutan tanaman</li>
    
    <li>1 unit usaha restorasi ekosistem</li>
    
    <li>3 unit usaha hutan alam</li></ul>
    

    Guru Besar Bidang Perlindungan Hutan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero juga pernah menjelaskan bahwa karhutla bukan semata-mata kejahatan individu biasa.

    "Karhutla ini kejahatan terorganisasi, extraordinary crime, maka penetapan tersangka harus didasari verifikasi seorang ahli," jelas Bambang kepada KBR beberapa bulan lalu (19/9/2019).

    Editor: Agus Luqman

  • karhutla
  • lingkungan hidup
  • RUU Cipta Kerja
  • Omnibus Law

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!