BERITA

RUU Cipta Kerja Hapus Peran Pemda dalam Perencanaan Wilayah Pesisir

RUU Cipta Kerja Hapus Peran Pemda dalam Perencanaan Wilayah Pesisir

KBR, Jakarta- RUU Cipta Kerja merombak puluhan regulasi lama, di antaranya UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

UU No. 27/2007 mengatur bahwa pemda wajib membuat sejumlah rencana, meliputi:

    <li>Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP-3-K);</li>
    
    <li>Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K);</li>
    
    <li>Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan</li>
    
    <li>Pulau-Pulau Kecil (RPWP-3-K), dan;</li>
    
    <li>Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RAPWP-3-K).</li></ul>
    

    Namun, kewajiban itu dihapus oleh RUU Cipta Kerja. RUU omnibus law ini menyebut seluruh rencana pengelolaan pesisir dan pulau kecil akan ditetapkan 'Pemerintah Pusat'.

    Kewenangan pemda untuk memberi izin usaha di wilayah pesisir juga dicabut. Subjek 'Gubernur, Bupati, dan Walikota' dari Pasal 50 UU No.27/2007 dihapus, hingga bunyinya berubah menjadi:

    "Pemerintah Pusat berwenang memberikan dan mencabut Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan di Laut di wilayah Perairan Pesisir."

    Editor: Agus Luqman

  • RUU Cipta Kerja
  • wilayah pesisir dan pulau kecil

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!