BERITA

RUU Cipta Kerja Hapus Batasan Sistem Kerja Kontrak

RUU Cipta Kerja Hapus Batasan Sistem Kerja Kontrak

KBR, Jakarta- Pemerintah telah menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja ke DPR pada Rabu (12/2/2020).

RUU omnibus law itu merombak puluhan regulasi lama, termasuk UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.


Batasan Kerja Kontrak Dihapus

RUU Cipta Kerja mengubah, menambahkan, serta menghapus berbagai aturan ketenagakerjaan. Salah satu yang mencolok adalah soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau sistem kerja kontrak.

Pasal 59 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa sistem kerja kontrak hanya boleh diterapkan untuk:

    <li>Pekerjaan yang sekali selesai</li>
    
    <li>Pekerjaan yang penyelesaiannya tidak terlalu lama</li>
    
    <li>Pekerjaan yang bersifat musiman</li>
    
    <li>Pekerjaan yang masih dalam percobaan</li></ul>
    

    Pasal 59 ayat selanjutnya mengatur bahwa sistem kerja kontrak dapat diadakan paling lama 2 tahun, dan hanya boleh diperpanjang maksimal 1 tahun.

    Pasal itu juga menegaskan sistem kerja kontrak tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Namun, aturan ini dihapus seluruhnya oleh RUU Cipta Kerja.


    Berita Terkait: LBH Jakarta: Omnibus Law Bikin Buruh Gampang Kena PHK


    Sudah Pernah 'Diramalkan'

    Masalah penghapusan batasan kerja kontrak sudah pernah 'diramalkan' oleh Direktur LBH Jakarta Arif Maulana.

    Ketika RUU Cipta Kerja masih digodok pemerintah, Arif memperkirakan omnibus law bakal membuat sistem perekrutan tenaga kerja kian fleksibel, hingga mengancam kepastian kerja bagi buruh.

    "Nanti ke depannya semakin sedikit pekerja tetap. Ini akan berdampak ke generasi pekerja yang hari ini masih kuliah, masih sekolah," tutur Arif kepada KBR beberapa pekan lalu (20/1/2020).

    "Sebenarnya, filosofi fleksibilitas kerja (artinya) perlindungan terhadap pekerja itu dicabut sedikit demi sedikit. Dampaknya, perusahaan akan menerima pekerja melalui sistem kontrak dan outsourcing saja," ujar Arif.

    Editor: Agus Luqman

  • tenaga kerja
  • RUU Cipta Kerja
  • Omnibus Law
  • buruh

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!