BERITA

RUU Cipta Kerja: Pengusaha Perkebunan Tak Perlu Bikin Amdal

"RUU Cipta Kerja menghilangkan kewajiban pengusaha perkebunan untuk membuat Amdal. Apakah ini sejalan dengan prinsip ekonomi berkelanjutan?"

RUU Cipta Kerja: Pengusaha Perkebunan Tak Perlu Bikin Amdal
Kebakaran lahan gambut di area perkebunan sawit di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (15/9/2019). (Foto: ANTARA/Manggala Agni KLHK)

KBR, Jakarta - RUU Cipta Kerja merombak puluhan regulasi yang terkait investasi, perizinan usaha, ketenagakerjaan, sampai lingkungan hidup. Salah satu regulasi yang dirombak adalah UU No. 39/2014 tentang Perkebunan.

Dalam Pasal 68, UU Perkebunan mengatur bahwa pengusaha perkebunan wajib menerapkan: 

    <li>Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup;</li>
    
    <li>Analisis risiko lingkungan hidup, dan;</li>
    
    <li>Pemantauan lingkungan hidup.&nbsp;</li></ul>
    

    Dalam Pasal 109, UU Perkebunan juga mengatur bahwa pengusaha perkebunan yang tidak mematuhi ketentuan di atas dikenai sanksi berupa:

      <li>Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, dan;</li>
      
      <li>Denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah.</li></ul>
      

      Namun, pasal terkait kewajiban dan sanksi Amdal itu dihapus seluruhnya oleh RUU Cipta Kerja.


      RUU Cipta Kerja Tak Sejalan dengan Ekonomi Berkelanjutan?

      Penghapusan kewajiban Amdal memunculkan pertanyaan besar bagi komitmen pemerintah dalam menciptakan ekonomi berkelanjutan.

      Pasalnya, menurut penjelasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Amdal punya peran penting dalam menjaga kelestarian sumber daya lingkungan.

      "Amdal bermanfaat untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan agar layak secara lingkungan," jelas DLH Jawa Barat dalam situs resminya.

      "Dengan Amdal, suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, dan mengembangkan dampak positif, sehingga sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan," lanjutnya.

      DLH Jawa Barat juga menjelaskan sejumlah manfaat Amdal bagi pemerintah, yakni:

        <li>Mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemborosan sumber daya alam secara lebih luas.</li>
        
        <li>Menghindari timbulnya konflik dengan masyarakat dan kegiatan lain di sekitarnya.</li>
        
        <li>Menjaga agar pelaksanaan pembangunan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.</li>
        
        <li>Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan.</li></ul>
        


        Editor: Agus Luqman

  • perkebunan
  • amdal
  • RUU Cipta Kerja
  • Omnibus Law
  • lingkungan hidup
  • karhutla
  • sawit

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!