BERITA

Menko Polhukam: Perizinan FPI Sudah Mati

Menko Polhukam: Perizinan FPI Sudah Mati

KBR, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan izin kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI) saat ini sudah mati.

"Mereka kan ndak memenuhi syarat. Dan tidak mengajukan syarat yang kurang itu, ya sudah dibiarin saja. Artinya, sekarang izinnya sudah mati. Izin operasionalnya," kata Mahfud MD kepada KBR, dalam wawancara di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Kamis (13/2/2020).


Status terdaftar FPI dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri sudah berakhir pada 20 Juni 2019 lalu.


FPI telah mengajukan perpanjangan SKT, namun pada awal Januari 2020, Kemendagri tidak bisa mengabulkan karena dari 20 persyaratan mendapatkan SKT, ada persyaratan yang belum dipenuhi.


Persyaratan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57/2017. Salah satunya syarat menjadikan Pancasila sebagai haluan dan dicantumkan dalam AD/ART.


Mahfud MD tidak menjelaskan lebih jauh mengenai konsekuensi ormas yang izin operasionalnya mati.


Berdasarkan Undang-undang Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pasal 44 menyebut setiap ormas wajib memiliki izin dari pemerintah baik izin prinsip maupun izin operasional.

Islamofobia

Menko Polhukam Mahfud MD juga menanggapi kelompok tertentu yang menganggap pemerintah menunjukkan sikap islamofobia (ketakutan pada Islam).

"Ndak ada islamofobia. Saya paling menentang islamofobia," tandas Mahfud.

Menurut Mahfud MD, pemerintah yang islamofobia adalah pemerintah yang tidak suka pada Islam dan benci pada Islam sehingga melakukan diskriminasi.

Sedangkan dari sudut pandang rakyat, islamofobia adalah orang Islam malu disebut Islam dan takut disebut Islam karena takut didiskriminasi.

"Di Indonesia ndak ada itu. Ndak ada pemerintah yang mendiskriminasi. Wong pemerintahnya juga Islam. Rakyatnya juga seperti kamu yang Islam itu mau ber-Islam dimana saja juga ndak ada yang melarang. Di tengah jalan, berhenti mau salat, itu tidak malu dan tidak takut," kata Mahfud.



Editor:  Rony Sitanggang

  • Mahfud MD
  • FPI
  • ormas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!