BERITA

KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus, BLBI & Century Jalan Terus

""Namun tentunya kami tidak bisa melakukan atau menyampaikan secara rinci. Perkara dugaan atau sprinlidik nomor berapa yang dihentikan, karena ini proses penyelidikan.""

KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus, BLBI & Century Jalan Terus
Ilustrasi. Aksi mahasiswa menuntut penuntasan kasus BLBI di depan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/9/2009). (Foto: ANTARA/Vega)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan korupsi dana talangan Bank Century, kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan divestasi Newmont Nusa Tenggara Barat tidak termasuk perkara yang diberhentikan penyelidikannya.

Selain itu, kasus RS Sumber Waras, dan pengadaan Quay Container Crane yang melibatkan bekas Dirut PT Pelindo II RJ Lino juga masih diteruskan oleh KPK.


Sebelumnya KPK menghentikan penyelidikan 36 dugaan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah, DPR, BUMN, dan Kementerian.


Namun Juru bicara KPK Ali Fikri tidak dapat merinci perkara apa saja yang dihentikan tersebut karena termasuk informasi yang dikecualikan dalam UU keterbukaan informasi publik.


"Jadi 36 perkara tadi seperti yang saya sampaikan di awal, ini perkara-perkara yang melibatkan ada Kementerian, BUMN, kemudian juga di lembaga-lembaga negara. Namun tentunya kami tidak bisa melakukan atau menyampaikan secara rinci. Perkara dugaan atau sprinlidik nomor berapa yang dihentikan, karena ini proses penyelidikan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, (20/2/2020).


Ali menyebut alasan KPK menghentikan penyelidikan karena kurangnya alat bukti.


Selain itu juga karena pertimbangan lainnya, yaitu penyelidikan yang sudah dilakukan sejak 2011 (9 tahun), 2013, 2015 dan lain-lain, atau selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan. Misalnya tidak terpenuhi bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


Di samping itu, sesuai Pasal 40 UU KPK No 30 Tahun 2002 yang melarang KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan, maka di tahap penyelidikan KPK wajib memastikan seluruh kasus yang naik ke penyidikan memiliki bukti yang kuat.


Sehingga proses penghentian sebuah perkara dilakukan di tahap penyelidikan yang dinilai patut.


"Perlu dipahami, penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Dari definisi penyelidikan ini kita dapat memahami bahwa dalam proses penyelidikan terdapat kemungkinan sebuah perkara ditingkatkan ke penyidikan atau tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan," kata Ali.


Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/D.


"Sama halnya dengan pasca berlakunya UU KPK yang baru. Meskipun UU No 19 Tahun 2019  membuka ruang secara terbatas bagi KPK untuk menghentikan perkara di tingkat penyidikan dan penuntutan, namun KPK tetap wajib menangani perkara secara hati-hati," tambah Ali.


Selain itu, pada Pasal 40 UU No 19 Tahun 2019, penghentian penyidikan dapat dilakukan jika belum selesai dalam jangka waktu 2 tahun.


Artinya, dalam proses penyelidikan kecukupan bukti awal diuji sedemikian rupa. Jika bukti cukup dapat ditingkatkan ke penyidikan, namun jika tidak cukup maka wajib dihentikan.


Editor: Agus Luqman 

  • KPK
  • BLBI
  • Century
  • Pelindo II
  • RJ Lino
  • korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!