BERITA

Investasi Bisa Luaskan Lapangan Kerja, Pakar: Buktinya Ada Nggak?

Investasi Bisa Luaskan Lapangan Kerja, Pakar: Buktinya Ada Nggak?

KBR, Jakarta - Ahli hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti, khawatir jika RUU Omnibus Law Cipta Kerja hanya disusun berdasar asumsi belaka.

Masalahnya, menurut Bivitri, sampai sekarang pemerintah dan DPR belum membuka data-data jelas soal rancangan kebijakan tersebut.

"Ada logika yang begini, investasi marak maka akan membuka lapangan kerja, maka akan meningkatkan daya beli, maka pertumbuhan ekonomi akan tinggi. Pertanyaannya, kita kalau bikin policy pasti harus pakai evidence zaman sekarang. Evidence-nya ada nggak? Cost and benefit analysis-nya dan regulatory impact assessment-nya ada nggak?," ujar Bivitri di kantor The Indonesia Institute (TII), Jakarta, Senin (10/2/2020).

"Materi muatan (omnibus law) didasarkan pada asumsi yang sampai sekarang belum diperlihatkan evidence-nya. Kalau sudah, ya mari kita diskusikan. Tapi sekarang begitu tertutup, bahkan pasalnya saja mau kita analisis tidak bisa," ujarnya. 


Berita Terkait: Ekonomi Nasional Tumbuh, Tapi Penganggur Bertambah 50 Ribu Orang


Penyusunan Omnibus Law Harus Hitung Dampak Lingkungan

Bivitri Susanti juga menyinggung rancangan Omnibus Law Cipta Kerja cluster perizinan usaha, yang hanya mewajibkan izin lingkungan bagi usaha-usaha 'berisiko tinggi'. Sedangkan usaha 'berisiko sedang dan rendah' dibebaskan dari kewajiban itu.

"Jadi hanya bidang yang risiko tinggi dimintakan Amdal (Analisis mengenai Dampak Lingkungan). Artinya apa, mungkin ada penurunan kualitas lingkungan, itu cost kan. Apakah benefit-nya bisa menyaingi cost itu? Apakah dalam jangka panjang kita mau bilang tidak apa-apa pertumbuhan ekonomi tinggi, tapi 10 tahun lagi lingkungan kita rusak?," tuturnya.

Bivitri berharap pemerintah dan DPR membahas Omnibus Law Cipta Kerja secara transparan dan melibatkan masyarakat.

"Memang kalau prosesnya terlalu terburu-buru seperti sekarang, tidak transparan, tidak partisipatif, memang sangat buruk. Omnibus law itself nggak ada masalah, silahkan. Tapi prosesnya seperti sekarang, ini berbahaya," kata Bivitri.

Editor: Agus Luqman

  • Omnibus Law
  • ruu cipta lapangan kerja
  • Cipta Lapangan Kerja
  • pengangguran
  • investasi
  • lingkungan hidup
  • pencemaran lingkungan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!