BERITA

ICW: Pemerintah Kabupaten, Lembaga Paling Korup Sepanjang 2019

""Pemerintah perlu memperkuat kode etik ASN dan mempertegas sanksi bagi pidana korupsi yang melibatkan ASN, mengingat setiap tahun jumlah tersangka korupsi terbanyak berasal dari ASN.""

ICW: Pemerintah Kabupaten, Lembaga Paling Korup Sepanjang 2019
Ilustrasi: Setiap tahun, tersangka korupsi terbanyak berasal dari ASN. (Foto: www.setkab.go.id)

KBR, Jakarta- Setahun belakangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menjadi lembaga yang paling sering melakukan korupsi. Jumlah uang yang dikorupsinya juga paling besar dibanding lembaga-lembaga lain.

Hal itu diungkapkan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi 2019 yang dirilis Selasa (18/2/2020).

ICW mencatat sepanjang 2019 ada 95 kasus korupsi di lingkungan Pemkab, dengan total kerugian negara sebesar Rp6,1 triliun.

Korupsi Pemkab juga melibatkan uang suap dengan jumlah total Rp42,8 miliar, uang pungutan liar Rp2,1 miliar, dan pencucian uang Rp62 miliar.

"Suap menjadi modus yang paling dominan dilakukan oleh para tersangka korupsi," tulis ICW dalam laporannya.

"Selain itu, penyalahgunaan wewenang menjadi modus yang berimplikasi terhadap besarnya kerugian negara yang ditimbulkan, seperti kasus yang dilakukan oleh Bupati Kotawaringin Timur terkait dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP)," lanjut ICW.


Berita Terkait: Pengeluaran Terbesar Pemprov untuk Belanja PNS, Bukan untuk Masyarakat


Lembaga Korup Lainnya

Setelah Pemkab, lembaga yang banyak melakukan korupsi adalah:

    <li><b>Pemerintah Desa:</b> <b>48 kasus</b>, kerugian negara <b>Rp32,7 miliar</b></li>
    
    <li><b>Pemerintah Kota:</b> <b>23 kasus</b>, kerugian negara <b>Rp40,9 miliar</b></li>
    
    <li><b>Kementerian:</b> <b>20 kasus</b>, kerugian negara <b>Rp259,9 miliar</b></li>
    
    <li><b>BUMN:</b> <b>18 kasus</b>, kerugian negara <b>Rp1,3 triliun</b></li>
    
    <li><b>Pemerintah Provinsi:</b> <b>16 kasus</b>, kerugian negara <b>Rp130 miliar</b></li></ul>
    

    "Pemerintah perlu memperkuat kode etik ASN dan mempertegas sanksi bagi pidana korupsi yang melibatkan ASN, mengingat setiap tahun jumlah tersangka korupsi terbanyak berasal dari ASN," tulis ICW dalam laporannya.

    "Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan internal di badan-badan pemerintah untuk mencegah praktek korupsi," lanjutnya.

    Editor: Agus Luqman

  • korupsi
  • pemda
  • pemprov
  • pemkab

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!