BERITA

Direksi 5 BUMN Dianggap Bermasalah, Serikat Pekerja Ancam Mogok Kerja Nasional

"Menurut serikat pekerja, direksi bermasalah itu ada di PT KAI, PT Pos Indonesia, Perum Peruri, LKBN Antara, dan anak perusahaan Jasa Marga."

Wahyu Setiawan

Direksi 5 BUMN Dianggap Bermasalah, Serikat Pekerja Ancam Mogok Kerja Nasional
Menteri BUMN Erick Thohir saat rapat bersama Komisi VI DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2020). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Aliansi Pekerja BUMN mengancam akan mogok kerja nasional jika tuntutannya tak dipenuhi Menteri BUMN Erick Thohir dalam waktu satu pekan.

Hal itu disampaikan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat usai menggelar aksi di depan Kantor BUMN, Jakarta, Kamis sore (27/2/2020).

Aliansi Pekerja BUMN menuntut Menteri Erick Thohir segera mencopot direksi perusahaan BUMN yang bermasalah, terindikasi melakukan pelanggaran hukum, dan bertindak sewenang-wenang terhadap karyawan.

"Kemungkinan kita akan melakukan ke arah sana (mogok kerja nasional). Tapi insyaallah, 99 persen lah, kemungkinan kita akan melakukan aksi yang lebih (besar). Ya mohon maaf, mogok (kerja) nasional, kalau (tuntutan) tidak dipenuhi," katanya.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat menyebut, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para direksi tersebut telah dirangkum dalam sebuah dokumen. Dokumen itu sudah diserahkan ke Menteri BUMN Erick Thohir melalui juru bicaranya, Arya Sinulingga, di sela aksi unjuk rasa tadi.

Mirah merinci, pelanggaran-pelanggaran yang dirangkum dalam dokumen itu dilakukan oleh direksi di BUMN:

    <li>PT KAI;</li>
    
    <li>PT Pos Indonesia;</li>
    
    <li>Perum Peruri;</li>
    
    <li>Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, dan;</li>
    
    <li>Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, anak perusahaan Jasa Marga.</li></ul>
    

    "Tadi kami sudah menyampaikan dokumen-dokumen secara hukum secara fakta, isinya semua pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum direksi yang ada di BUMN dan juga anak perusahaan. Coba bayangkan, ini kan BUMN, artinya pengelolaannya dari uang APNN, uang negara, tapi mereka menyalahgunakan uang tersebut hanya untuk mengintimidasi, melaporkan ke polisi alias mengkriminalisasi para pengurus dan juga ketua serikat pekerjanya," kata Mirah di depan Kantor BUMN, Jakarta, Kamis sore (27/2/2020).

    Sewenang-wenang

    Mirah tak menjelaskan detail kriminalisasi apa yang dimaksud. Ia hanya menyebut, pimpinan perusahaan BUMN tersebut kerap memindahkan karyawannya sewenang-wenang tanpa mengakomodir suara dari serikat pekerja.

    "Ini orang dimutasi dari Karawang ke Surabaya, dari Karang ke Medan. Ini luar biasa, banyak ya dari (LKBN) Antara, (Perum) Peruri, di (PT) Kereta Api juga demikian. Artinya ini kesewenang-wenangan. Padahal dia cukup kompetensinya bagus, rajinnya minta ampun. Tapi tetap saja, gara-gara dia berserikat," keluhnya.

    "Kami meminta (Menteri BUMN) untuk memecat mereka (direksi) karena mereka menggunakan uang negara untuk menyewa pengacara, kemudian pengacara itu berhadapan dengan kami di pekerja BUMN," tegasnya.  

    Mirah mengatakan, pencopotan direksi merupakan tuntutan mutlak serikat pekerja. Menurutnya, direksi harus diganti dengan sosok yang lebih baik dan bersih. Ia juga ingin proses pemilihan direksi baru melibatkan suara dari serikat pekerja. 

    Mirah bersama ratusan orang dari Aliansi Pekerja BUMN Bergerak menggelar unjuk rasa di depan Kantor BUMN, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta, sejak jam 10 pagi. Massa akhirnya membubarkan diri sekitar jam 4 sore, tak lama usai perwakilannya ditemui pihak Kementerian BUMN.

    Editor: Agus Luqman

  • BUMN
  • buruh
  • serikat pekerja

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!